Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk mencari aset-aset hasil tindak pidana korupsi dari Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP). Hingga saat ini, KPK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 16 miliar.
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
Baca Juga
"Saat ini KPK terus lakukan aset tracing, untuk mencari aset-aset (RHP) yang lebih besar tentunya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Saat ini, kata Ali, KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset, seperti tanah, bangunan, mobil, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp 16 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud, karena kemarin sudah disampaikan, tersangka ini diduga menikmati dari hasil suap dan gratifikasinya kurang lebih Rp 200 miliar," pungkas Ali.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2), usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.
Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah