Berdasarkan Risalah Lelang, Pengadilan Sorong Eksekusi Lahan 2,3 H

Eksavator bongkar salah satu rumah di atas lahan lahan seluas 23.654 hektar  berdasarkan hak tanggungan atau risalah lelang yang di ajukan oleh permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan oleh pemohon eksekusi Petrus Thunggawan melalui kuasa hukumnya Fouddin Wainsaf .
Eksavator bongkar salah satu rumah di atas lahan lahan seluas 23.654 hektar berdasarkan hak tanggungan atau risalah lelang yang di ajukan oleh permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan oleh pemohon eksekusi Petrus Thunggawan melalui kuasa hukumnya Fouddin Wainsaf .

Pengadilan Negeri Sorong mengeksekusi 4 rumah di atas lahan seluas 23.654 hektar di Jalan Pattimura, Supraw, Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 30 Mei 2023


Eksekusi itu berdasarkan hak tanggungan atau risalah lelang yang di ajukan oleh permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan oleh pemohon eksekusi Petrus Thunggawan melalui kuasa hukumnya Fouddin Wainsaf

Dalam pelaksanaan ekseskusi ini dikawal oleh 250 personil anggota Polresta Sorong Kota, 15 anggota Sat Brimob dan anggota Kodim 1802/Sorong

Dalam perkara ini Petrus Thunggawan sebagai pemohon eksekusi melawan Dofinus Rumaropen sebagai termohon eksekusi

Menurut Kuasa Hukum Petrus Thunggawan, Fouddin Wainsaf mengatakan eksekusi hari ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor: 8/Pdt.Eks/2020/PN.Son yang sebelumnya di daftarkan sebagai permohonan eksekusi hak tanggungan atau risalah lelang.

Kuasa Hukum Petrus Thunggawan, Fouddin Wainsaf

“ Ini eksekusi bukan bukan eksekusi perkara perdata tapi melainkan eksekusi hak tanggungan yang mana kami mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek dengan luas kurang lebih 23.654 hektar di Tanjung Kasuari,” kata Fouddin Wainsaf

Proses eksekusi ini, Lanjut Fouddin Wainsaf katakan untuk rumah yang di bongkar ada sekitar 4 bagunan dan berjalan lancar.

“ Alhamdulillah untuk sampai saat ini berjalan lancar semua tidak ada perlawanan dari pihak termohonan eksekusi sendiri pun sudah meminta waktu tadi kurang lebih 2 jam untuk mengeluarkan barang mereka dari rumah masing-masing,” kata dia

Fouddin Wainsaf menegaskan bahwa dalam objek sengketa ini bukan perkara perdata ini murni hak tanggungan atau risalah lelang

“ Jadi yang harus dipahami bahwa ini bukan perkara perdata murni ini eksekusi yang tanggungan jadi kita mengajukan eksekusi terhadap objek lahan secara keseluruhan kurang lebih 23.654 meter persegi,” jelasnya

Fouddin Wainsaf menghargai langka-langka hukum yang akan di tempuh oleh pihak tergugat eksekusi. Negara ini sebagai negara hukum memperbolehkan itu sejauh mereka sanggup membuktikan Faktanya sampai dengan sebelum sampai dengan jatuhnya eksekusi ini

Menurutnya, Kliennya merupakan pembeli yang baik karena lahan seluas 23.654 hektar ia dapatkan melalui proses lelang.

“ Klein saya merupakan pembeli yang baik karena undang-undang karena kita memperoleh tanah ini melalui campur tangan negara bukan dari person yaitu melalui proses pelelangan,” ujarnya

Sementara itu kuasa hukum Dolfinus Rumaropen, Jatir Yudha Marau mengatakan sebagai kuasa hukum pihaknya menghargai atas penetapan tersebut.

kuasa hukum Dolfinus Rumaropen, Jatir Yudha Marau

Eksekusi yang dilaksanakan hari ini adalah hak tanggungan atau risalah lelang yang telah di mohonkan sejak beberapa tahun lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa kleinnya dalam perkara ini bukan termasuk pihak terkait atau hak tanggungan.

“ Karena itu terhadap penetapan eksekusi hari ini kami juga sedang melakukan perlawanan di pengadilan negeri Sorong terlepas,” kata dia

Selain itu, Yudha mengakui sedang mengajukan gugatan perbuatan dengan hukum atas yang sama dan saat ini sedang memasuki pada tahap pembuktian di pengadilan.

“ Ya, kami sudah menyurati agar eksekusi hari ini ditangguhkan tunggu sampai dengan adanya keputusan yang objek atas objek perkara ini yang sedang kami ajukan gugatan di pengadilan namun hari ini kami ketahui bersama bahwa setelah dikeluarkan penetapan eksekusi atas objek tersebut,” katanya

Menurutnya objek perkara ini terkait dengan berdasarkan hak tanggungan telah dijual oleh PT Burak pada tahun 2011 kepada Petrus Thunggawan.

Untuk di ketahui, Ungkap Yudha bahwa tanah yang selama ini di tempati oleh kleinnya adalah tanah milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun-temurun di atas tanah ini.

Namun kemudian di sertifikatkan oleh istri dari Mantan kepala BPN Kota Sorong, Jopie J. Thenu kemudian di jual kepada beberapa pihak dan terakhir dijaminkan di Bank Mandiri lalu kemudian dilelang dan dibeli oleh Petrus Thunggawan.

Sebenarnya hak tanggungan ini berdasarkan Undang Undang tersebut ini sudah di eksekusi sejak adanya sertifikat itu.

“ Dolfinus Rumaropen dia bukan sebagai pihak dalam akta kandungan tersebut Tapi hari ini telah dilakukan upaya paksa untuk dilakukan suatu pengosongan,” katanya

Sebagai kuasa hukum, Yudha telah memberikan memberikan pemahaman kepada kliennya agar ini adalah suatu penetapan ketua pengadilan apapun itu harus di hargai dan hormati.

“ Syukur hari ini mereka dapat menerima itu dengan baik walaupun kemarin kami sempat mengajukan bahwa jangan dibongkar secara paksa. Ya, karena mereka ini telah sadar lalu akan membongkar rumahnya mereka sendiri,” kata dia

Menurut Yudha, kleinya menyerahkan semua ini kepada Tuhan Yang Maha Esa, artinya apa yang mereka yakini dan kebenaran itu bahwa tanah ini ada milik mereka.

“ Hari ini tadi kita lihat sendiri keluarga berdoa menyerahkan ini kepada Tuhan. Artinya apa mereka yakini dan kebenaran itu Tanah ini adalah pemilik mereka proses perkara sedang kami jalankan di pengadilan dan ini akan kami terus berjuang sampai dengan adanya suatu keadilan,” kata Yudha.