Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F, Pombos didampingi KBO dan Penyidik PPA menggelar kegiatan konferensi pers terkait kasus pencabulan oleh predator terhadap anak dibawah umur. Senin (13/9)
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Kapolres Merauke Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Kepada Mama Paulina Imbumar
Baca Juga
Namun tindakan pencabulan ini dapat dikatakan sangat tidak manusiawi karena dilakukan oleh seorang ayah berinisial BU yang secara tega menyetubuhi anak tirinya yang masih bersekolah dan baru berusia 12 Tahun.
Bahkan karena tindakannya korban yang masih yang masih bersekolah dibangku SMP itu sekarang sudah hamil 4 bulan, dan harus menanggung malu pada teman-teman sekolahnya.
Sebagaimana dilansir dari humas Polres Merauke bahwa kejadian pencabulan seorang Ayah terhadap anak tiri hingga hamil ini dilakukan sejak bulan April dan bulan Mei 2021.
Atas tindakannya BU dijerat dengan pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari 15 tahun, sehingga total menjadi 20 tahun penjara.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengampuni para predator anak di Merauke.
Bahkan dirinya meminta masyarakat untuk mengekspos kasus penangkapan ini seluas-luasnya agar masyarakat tahu tidak ampun bagi pelaku predator anak di Merauke.
“Predator-predator anak dibawah umur di Merauke ini tidak ada ampun buat mereka dan harus di ekspos biar Merauke aman dari predator anak." Pungkasnya.
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung