Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke melakukan launching perdana Penerapan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang menjadi jaminan, Jumat (5/6).
- Jefri Wenda Ditangkap Polisi, Selaku Penanggungjawab Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
- Hari Pertama Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Boven Digoel: Puluhan Pelanggar Terjaring Razia
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
Baca Juga
Hal ini karena 2 Bank tersebut sudah siap melakukan pengikatan Hak Tanggungan secara Elektronik sedangkan yang lainnya masi sementara proses.
"Kita baru bisa melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk Bank BRI dan Bank BNI sedangkan untuk Bank Mandiri dan Bank Papua masi sementara proses pembuatan akun maupun kartu Register untuk bisa masuk pada sistem itu" Ungkap Kepala BPN Kabupaten Merauke kepada Reporter RMOL Papua, Jumat (5/6).
Selain 4 Bank tersebut di atas ada Bank lain juga yang sementara proses pembuatan akun maupun kartu Register agar dapat melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang di jaminkan.

"Selain 4 Bank itu ada juga banyak Bank lain yang sementara Masi melakukan pembuatan akun ataupun kartu register termasuk Asuransi jiwasraya juga sehingga bisa melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang menjadi jaminan",Tambahnya.
Kepala BPN Merauke berharap dengan mulai berlakunya Hak Tanggungan Elektronik ini bisa mempermudah kerja dari instansi-instansi terkait dalam melakukan pengikatan Hak Tanggungan.
"Saya berharap dengan sudah berlakunya Hak Tanggungan secara Elektronik ini bisa mempermudah kerja dari instasi yang terkait misalnya pihak Bank maupun Notaris dan PPAT yang berhubungan langsung dengan kantor Pertanahan Merauke", Tutupnya. 
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
