Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merauke melakukan launching perdana Penerapan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang menjadi jaminan, Jumat (5/6).
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Palang KFC, Masyarakat adat di Panggil Polisi Sebagai Saksi
Baca Juga
Hal ini karena 2 Bank tersebut sudah siap melakukan pengikatan Hak Tanggungan secara Elektronik sedangkan yang lainnya masi sementara proses.
"Kita baru bisa melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk Bank BRI dan Bank BNI sedangkan untuk Bank Mandiri dan Bank Papua masi sementara proses pembuatan akun maupun kartu Register untuk bisa masuk pada sistem itu" Ungkap Kepala BPN Kabupaten Merauke kepada Reporter RMOL Papua, Jumat (5/6).
Selain 4 Bank tersebut di atas ada Bank lain juga yang sementara proses pembuatan akun maupun kartu Register agar dapat melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang di jaminkan.

"Selain 4 Bank itu ada juga banyak Bank lain yang sementara Masi melakukan pembuatan akun ataupun kartu register termasuk Asuransi jiwasraya juga sehingga bisa melakukan pengikatan Hak Tanggungan Elektronik untuk sertifikat yang menjadi jaminan",Tambahnya.
Kepala BPN Merauke berharap dengan mulai berlakunya Hak Tanggungan Elektronik ini bisa mempermudah kerja dari instansi-instansi terkait dalam melakukan pengikatan Hak Tanggungan.
"Saya berharap dengan sudah berlakunya Hak Tanggungan secara Elektronik ini bisa mempermudah kerja dari instasi yang terkait misalnya pihak Bank maupun Notaris dan PPAT yang berhubungan langsung dengan kantor Pertanahan Merauke", Tutupnya.
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Intens Lakukan Razia, Polsek Pirime Amankan Belasan Sajam dan Miras