Setelah berkas dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (16/6).
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
Baca Juga
Penyerahan ketiga tersangka yakni TT (21) dan MEN (20) diterima oleh JPU Dewi Monika Pepuho, SH sedangkan tersangka FNHY (18) diterima oleh JPU Oktavianus Taliti.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, ketika di konfirmasi membenarkan siang tadi penyidiknya telah menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan.
Lanjutnya, ketiga tersangka penyalahgunaan naroktika jenis ganja ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Jaksa sehingga kasus tersebut telah ditangani lanjut disana hingga ke persidangan, " ujarnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 13 tahun kurungan penjara, "ucapnya.
Perlu diketahui, tersangka TT dan MEN di tangkap pada tanggal 5 Maret 2021 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 75,4 Gram sedangkan terangksa FNHY ditangkap pada tanggal 16 April 2021 dengan barang bukti ganja sebanyak 630,82 Gram. 
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba