Dirikan Pusat Kajian dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Unmus Akan Layani Masyarakat Pencari Keadilan 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Mulyadi A. Tajuddin,SH.MH
Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Mulyadi A. Tajuddin,SH.MH

Fakultas Hukum Universitas Musamus mendirikan sebuah lembaga baru yang diberi nama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Musamus Merauke (BKBH UNMUS).


Pendirian lembaga BKBH Unmus ini adalah merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi dari Dekan terpilih Fakultas Hukum Mulyadi A. Tajuddin,S.H,M.H sebagai bentuk perwujudan salah satu Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.

Kepada Reporter RMOL Papua dekan Fakultas Hukum Unmus, Mulyadi A. Tajuddin mengatakan bahwa sejak hadirnya fakultas hukum Unmus dari tahun 2016 sampai dengan sekarang masih belum mempunyai suatu lembaga hukum atau lembaga konsultasi hukum, sehingga dirinya merasa perlu untuk adanya PKBH Unmus.

Yang mana nantinya PKBH Unmus ini diharapkan akan dapat membantu dan memberikan akses kepada masyarakat pencari keadilan, untuk mendapatkan pelayanan bantuan konsultasi hukum.

"Apabila masyarakat merasa perlu adanya bantuan konsultasi hukum secara non litigasi maupun litigasi kami akan lakukan pendampingan" Ujar Mulyadi A. Tajuddin.

Lelaki yang akrab disapa Adhy Tajuddin ini juga mengatakan bahwa terkhusus untuk permasalahan Litigasi (Peradilan) nantinya PKBH Unmus akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di Merauke.

Dirinya berharap agar nantinya PKBH Unmus ini nantinya dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat pencarian keadilan khususnya di Kabupaten Merauke.

Menurut Adhy Tajuddin bahwa nantinya terdapat 3 jenis Bidang Layanan yang akan diberikan oleh PKBH Unmus, yaitu Bidang Penyuluhan Hukum, Bidang Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi, serta bidang humas dan kerja sama.

Adapun bidang pelayanan penyuluhan hukum nantinya akan memberikan pelayanan studi kebijakan penelitian dan pengembangan, yang terdiri dari:

  1. Eksaminasi Publik.
  2. Melakukan Kajian Terhadap Produk Hukum.
  3. Pelatihan-Pelatihan.
  4. Layanan Penyuluhan Hukum Masyarakat.
  5. Layanan Pusat Data dan Dokumentasi.

Dan pada bidang pelayanan penanganan perkara litigasi dan non litigasi nantiny akan memberikan pelayanan berupa:

  1. Layanan Konsultasi Hukum.
  2. Layanan Bantuan Hukum.

Dan yang terakhir adalah bidang layanan humas dan kerja sama yang bertugas untuk memberikan informasi terkait dengan PKBH Unmus serta membangun kerjasama dengan berbagai stakeholder.