DPRK Boven Digoel Umumkan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Boven Digoel, Papua Selatan— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/9/2025) untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel karena masa jabatan yang telah berakhir, serta usulan pengangkatan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.


Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada merupakan amanat konstitusi yang wajib dihormati sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 di Kabupaten Boven Digoel dinilai berjalan dengan aman dan damai, meskipun sempat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Melalui forum paripurna ini, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran KPUD dan Bawaslu Boven Digoel yang telah sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkada,” ujar Simon Akka.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI-Polri, khususnya Kapolres Boven Digoel dan Dandim 1711/Boven Digoel, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah berkontribusi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak lepas dari kerja sama semua pihak dalam menciptakan suasana yang kondusif, demokratis, serta sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses administratif untuk mengesahkan hasil Pilkada 2024 dan mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2024–2029 yakni pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Roni Omba dan Marlinus.