Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota serahkan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (24/2) Siang.
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong
Baca Juga
Dua tersangka yang diserahkan yakni JS (26) dan JM (23) yang berkewarganegaraan PNG bersama barang bukti narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kasat mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik yang menangani dan terima oleh jaksa bernama Viktor M. Suruan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JS dan JM sebelumnya ditangkap di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan pada bulan oktober 2020 oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota," Ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan, ketika dilakikan penangkapan didapat barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,3 Kg atau 3.376,8 Gram.
"Keduanya di sidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1057 / X / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tertanggal 30 Oktober 2020," Pungkas Kasat.
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, mereka berdua JS dan JM disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti