terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada berita acara yang diajukan.
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Kapolresta Sorong Kota Periksa Ponsel Personil Cegah Judi Online
Baca Juga
"Kita belum bisa berkomentar banyak terhadap kasus ini, pada prinsipnya dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita sajikan juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan," tutur Rettop usai hadiri sidang pembacaan dakwaan JPU di PN Jayapura, Senin (26/3).
Plt Bupati Mimika itu juga menyampaikan, walaupun dirinya tengah menjalani sidang atas dugaan tindak pidana korupsi, tetapi dia tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika.
"Persidangan ini saya tidak mau terganggu dengan pekerjaan utama saya, saya akan kembali ke Timika, untuk menjalankan tugas karena masyarakat bagian yang utama yang harus saya urus," tandasnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika dan Direktur PT Asian One Air, Marvey Dangeubun mengatakan, proses sidang tadi yakni pembacaan dakwaan.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Johhanes Rettob dan Silvy Herawati telah dibacakan tadi dalam persidangan," ujar Marvey kepada wartawan.
Dikatakan Marvey, selaku kuasa hukum pihaknya bakal mengajukan eksepsi atau keberatan.
Ia menambahkan, dari dakwaan yang di bacakan JPU, kliennya telah melanggar pasal 2 dan pasal 18, UU NO.31 tahun 199 perubahan atas Undang Undang No. 80 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.
"Ketika melihat dakwaan JPU maka klien saya akan dikenakan pasal berlapis, tapi nanti kita akan ajukan eksepsi secara tertulis terhadap dakwaan JPU," kata Marvei.
Diketahui pada 26 Januari 2023 lalu Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvia Herawati, selaku Direktur Aisen One, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Carawan dan Helikopter Airbus H-125.
Kurang lebih 4 jam proses pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura, sidang dipimpin opeh Majelis Hakim Ketua, Willem Marco Erari bersama hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia de Lima sidang akan dilanjutkan, Kamis (30/3) dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa. R]
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen