JAPPI PASTIKAN KAWAL LAPORAN DUGAAN ILLEGAL MINING PT ASKON

Dewan Pimpinan Nasional Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (DPN JAPPI) telah melaporkan PT. Astima Konstruksi (PT. ASKON) di Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 26/04/21 lalu.


Laporan tersebut dilatarbelakangi karena adanya dugaan illegal Mining yang dilakukan oleh PT. Askon di Desa Lamereru, Kecamatan Langkikima, Konawe Utara.

Menurut Akril Abdillah, Koordinator JAPPI bahwa PT ASKON diduga telah melakukan praktik penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara. Indikasinya makin menjadi-jadi karena menurut pantauan kami penambangan di jalur koridor dibiarkan terjadi begitu saja tanpa pantauan hukum yang jelas.

“Dugaan penambangan diluar koridor terjadi begitu masif dan terstruktur kami telah menemukan bukti-bukti dan telah menyerahkannya ke Bareskrim Mabes Polri, dengan laporan tersebut kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai memiliki status hukum yang jelas”, ujarnya saat dihubungi, Sabtu,30/04/21.

Di Bareskrim Mabes Polri, Akril Abdillah menegaskan bahwa Dir Dirtipidter harus segera bertindak memeriksa dan menangkap Pimpinan PT. Askon, karena diduga telah melakukan kejahatan pertambangan di Bumi Onoa Sulawesi Tenggara dengan mengeruk Ore Nikel diluar WIUP.

“Saya juga meminta kepada Bareskrim Mabes Polri dan Tim JAPPI untuk turun kelapangan melakukan investigasi serta melakukan Police Line pada wilayah pertambangan PT. Askon”, tandas Mahasiswa Jayabaya ini.

Seperti diketahui, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (R)