Paul Mayor Tegaskan Pelaku Asusila di Bawah Umur Tidak Boleh di Restorative Justice

Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor.
Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor.

Maraknya dugaan kasus asusila atau pemerkosaan dengan korban di bawah umur di Provinsi Papua Barat Daya, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menegaskan aparat penegak hukum menempuh upaya Restorative justice (keadilan restoratif).


Menurutnya, perkara itu masuk kategori extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa dan dapat merusak masa depan korban yang masih di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa ini.

“ Perkara asusila di bawah umur semua harus di proses hukum. tidak bisa tidak karena itu generasi yang kita persiapkan,” ujar Paul Mayor, Rabu 26 Februari 2026.

Ia menambahkan korban akan mengalami trauma secara fisik maupun psikis dan tidak mudah kembalikan kondisi korban seperti semula.

“ Kalau mereka psikisnya terganggu, pelecehan seksual dan lain-lainnya itu tidak boleh Restorative justice, tujuan di bikin Restorative justice bukan untuk itu,” kata Paul Mayor.

Untuk itu, Paul Mayor yang juga anggota Komite I DPD RI yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, HAM, dan keamanan negara di Indonesia ini akan membentuk tim untuk memastikan tidak ada pelaku asusila maupun pemerkosaan dengan korban di bawah umur mendapatkan Restorative justice.

“ Saya juga sudah bentuk tim dari DPD RI untuk kita pantau yang tidak jelas ink kita rekomendasikan di ganti untuk pimpinan-pimpinan penegak hukum,” tegas Paul Mayor.