Keempat Tersangka Korupsi Puskesmas Keliling Tambrauw di Limpahkan Ke JPU

Penyidik seksi tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sorong keempat tersangka terduga Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pengadaan speedboat puskesmas keliling Tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.


Adapun keempat tersangka tersebut yaitu dari Petrus Titit, mantan kepala dinas dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Octavianus Bofra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan pihak ketiga, Yano Asbhi Wali selaku Direktur CV. Ribafa dan Komarudin Kasim staf CV. Ribafa

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Bapak Erwin Erwin P.H Saragih melalui Kepala Seksi Intelejen, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang di dampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR), Putu Iskadi Kekeran mengatakan Tim Penyidik telah melakukan proses Tahap II  atau penyerahan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Barang Bukti yang diteliti sebanyak 37 dokumen sesuai dengan Penetapan Penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 239/Pe./Pid/2021/PN tanggal 15 Juli 2021,” kata Kasi Intel, Senin 1 November 2021

Untuk itu, kata Kasi Intel, Para tersangka Petrus Titit selaku Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw ditahan dalam tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 1595/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021, dan Octavianus Bofra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan dalam tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 1597/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021. 

Sementara itu dari pihak ketiga, Lanjut Kasi Intel katakan Yano Asbhi Wali  selaku Direktur CV Ribafa ditahan dalam tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print - 1599/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021, dan Komarudin Kasim selaku Staf CV Ribafa ditahan dalam tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 1601/R.2.11/Fd.1/2021 tanggal 01 November 2021. 

“ Sesuai dengan KUHAP Pasal 25 ayat (1) para Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 1 sampai 20 November 2021,” Kata dia

Untuk penangguhan penahanan, Kata Kasi Intel, hal tersebut merupakan hak para tersangka untuk mengajukan penangguhan. 

“ Mengenai permohonan penangguhan pemahaman, kami akan melihat kembali. Namun, pada prinsipnya hal itu merupakan hak daripada tersangka. Nanti akan kami akan sampaikan dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan,” kata Sastra.

Sementara itu, Simon Soren, kuasa hukum tersangka Petrus Titit dan Octavianus Bora, Simoni Soren mengatakan, ada beberapa hal, yang pertama, kliennya telah masuk dalam tahap pemberkasan. Kedua, kami pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Harapannya, permohonan penangguhan penahanan bisa di jawab sesegera mungkin oleh Kejari Sorong. 

“ Mengingat tersangka maupun terdakwa mempunyai hak mendapatkan penangguhan penahanan,” kata Simon 

Selain itu, Simon Soren meminta Pemkab Tambrauw untuk tidak melakukan pergantian jabatan kepala dinas serta kepala bagiian pada dinas kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Tambrauw agar tetap kondusif.

“ Kepada Bupati Tambrauw untuk memberikan perhatian mengingat rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat agar TPRGR segera di lakukan,” kata Simon 

Perlu diketahui, lanjut Simon bahwa yang disita oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini hanya dokumen. Meski demikian, saat ini kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap klien kami.

“ Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht, klien kami belum bisa dikatakan bersalah,” kata dia.

Menanggapi penolakan masyarakat Tambrauw atas status Petrus Titit dan Octavianus Bofra sebagai tersangka, Simon mengakui itu sudah pasti. Selain sebagai pejabat negara maupun pejabat publik, status anak adat pastinya melekat pada mereka kami.

“ Bisa dibayangkan dalam satu rumah ketika hilang satu anak adat apa yang terjadi. Makanya, kami sangat berharap teman-teman di kejaksaan dapat memahami kondisi yang ada, dengan tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dan keadilan bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia

Seperti yang di ketahui Keempat tersangka di duga terlibat korupsi  pengadaan puskesmas keliling perairan tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.178.420.000,00 

Yano Asbhi Wali  selaku Direktur CV. Ribafa, kata Kasi Pidsus berdasarkan kontrak Nomor 10.PENG-25.47/KONTR/DINKES-TBR/DAK/2016 tanggal 01 Maret 2016 dimana Surat Perjanjian Pelaksaan Pekerjaan tersebut PPK Octavianus Bofra  dengan Yano Asbhi Wali   melakukan perjanjian pada tanggal 01 Maret 2016. 

Namun dalam pelaksanannya  yang seharusnya dilakukan proses lelang sesuai aturan pengadaan barang atau jasa tidak dilakukan oleh tersangka Petrus Titit selaku Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw dan mengarahkan pekerjaan itu dikerjakan oleh Yano Asbhi Wali  dengan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pengadaan Puskesmas Keliling Perarian Nomor : 016/DINKES TBR/SPPB/II/2016 tanggal, 29 Februari 2016 dan SPK Nomor : 11.PENG-25.47/SPMK/DINKESTBR/DAK/2016 tanggal, 02 Maret 2016 untuk Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Tambrauw tahun anggaran 2016. 

Sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.950.676.090.00

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.