Kejaksaan Negeri Kaimana menaikan status ketahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Rehabilitasi Rehabilitasi Perumahan Masyarakat di Kampung Ure atau Muri Distrik Yamor Kabupaten Kaimana.
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
Baca Juga
Perkara tersebut dinaikan ke tingkat penyelidikan, sesuai dengan Surat Penyelidikan tanggal 6 September 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri, Anton M. Londa mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa selama 20 hari Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Kampung Ure dengan DIPA APBD-P Tahun 2021 pada Dinas Pertanahan dan Perumahan Kabupaten Kaimana.
Nilai pekerjaan tersebut, Kata Kajari kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000.000,0 yang dibagi menjadi 4 paket pekerjaan untuk 19 rumah.
“ Pada hari ini Senin tanggal 26 September 2022 proses Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Kajari Selasa 27 September 2022
Kajari mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana mulai melakukan serangkaian pemeriksaan serta tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang perkara untuk menentukan tersangka.
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua