Kejaksaan Kaimana Naikan Status Penyelidikan Dugaan Korupsi Perumahan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Kaimana menaikan status ketahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Rehabilitasi Rehabilitasi Perumahan Masyarakat di Kampung Ure atau Muri Distrik Yamor Kabupaten Kaimana.


Perkara tersebut dinaikan ke tingkat penyelidikan, sesuai dengan Surat Penyelidikan tanggal 6 September 2022. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri,  Anton M. Londa mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa selama 20 hari Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Kampung Ure dengan DIPA APBD-P Tahun 2021 pada Dinas Pertanahan dan Perumahan Kabupaten Kaimana. 

Nilai pekerjaan tersebut, Kata Kajari kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000.000,0 yang dibagi menjadi 4 paket pekerjaan untuk 19 rumah. 

“ Pada hari ini Senin tanggal 26 September 2022 proses Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” kata Kajari Selasa 27 September 2022

Kajari mengatakan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana mulai melakukan serangkaian pemeriksaan serta tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang perkara untuk menentukan tersangka.