Kejaksaan Sorong Tangkap Koruptor APBD 2010 Raja Ampat yang Borun Selama 4 Tahun

Kejaksaan Negeri Sorong menangkap koruptor yang telah buron selama 4 tahun di Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021 lalu.


Besari Tjahyono pria usia 54 Tahun itu dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 terjerat Dugan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.360 Millyar

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P.H. Saragih melalui Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan bahwa pada Kamis, 25 November 2021 pukul 18.35 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta Kejaksaan Agung mengamankan Direktur PT. Fourking Mandiri di Jakarta Selatan 

Kata Kasi Intel, tim telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka sejak Selasa 23 November 2021, tersangka berada di kost-kostnya di Jalan Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan

Setelah mengetahui lokasi tersangka, Lanjut Kasi Intel, Tim berkoordinasi dan bergegas melakukan pelacakan, pemantauan hingga  berhasil mengamankan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. 

Selanjutnya, tersangka diberangkatkan ke Kejati Papua Barat dan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan. 

“Buronan tersebut di tangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018 dan Surat Penetapan BT sebagai Tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 Tanggal 10 Oktober 2018,” kata Kasi Intel, Sabtu 27 November 2021

Sementara itu menurut, Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad menambahkan tersangka sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong namun ia tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

“ Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Pidsus 

Dalam perkara ini, lanjut Kasi Pidsus, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, Willem Piter Mayor, Besari Tjahyono dan Paulus Tambing. 

“ Willem Piter Mayor sendiri sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Jayapura dan telah inkracht. Willem Piter Mayor divonis 4 tahun penjara,” ujar Fuad.

Untuk tersangka atas nama Paulus Tanjung, Kasi Pidsus membenarkan statusnya juga merupakan masuk daftar DPO. Mantan kepala dinas  pertambangan kabupaten Raja Ampat, yang mana saat ini yang bersangkutan sedang sakit.

“ Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ia pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata dia 

Akibat perbuatannya Mantan  Direktur PT. Fourking Mandiri melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.