Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Loury Da Costa mengatakan posko pengaduan yang ia dirikan terkait korban perumahan KPR subsidi kembali menerima aduan.
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
Baca Juga
Aduan ini datangnya dari dua orang warga Perumahan KPR Subsidi kompleks Jalan JMP Averos tahap 1, mereka mengadu terkait belum terbitnya Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari pihak depelover PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) sekitar tahun 2017 atau 2018.
Kedua korban ini sebelumnya telah melaporkan ke pihak Bank Papua terkait permasalah IMB yang belum mereka miliki, Namun jawaban dari pihak Bank IMB dalam proses pembuatan.
“ Mereka sudah lama mengeluhkan ini ke pihak Bank, mereka juga informasikan masih mengunakan sertifikat induk belum di pecah-pecah,” kata Loury, Kamis 16 Maret 2023
Selain kedua korban ini, ada sekitar ratusan penghuni perumahan subsidi ini bernasib sama belum memiliki IMB hingga kini.
Untuk total korban yang mengadu di PBHKP sekitar 12 korban dengan modus yang berbeda-beda untuk kedua pelapor ini sudah memiliki hunian yang lainnya belum.
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa