Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Loury Da Costa mengatakan posko pengaduan yang ia dirikan terkait korban perumahan KPR subsidi kembali menerima aduan.
- Ribuan Personil Gabungan Polri dan TNI Diterjunkan Untuk Amankan Massa Aksi 10 Mei
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
Baca Juga
Aduan ini datangnya dari dua orang warga Perumahan KPR Subsidi kompleks Jalan JMP Averos tahap 1, mereka mengadu terkait belum terbitnya Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari pihak depelover PT. Jaya Molek Perkasa (JMP) sekitar tahun 2017 atau 2018.
Kedua korban ini sebelumnya telah melaporkan ke pihak Bank Papua terkait permasalah IMB yang belum mereka miliki, Namun jawaban dari pihak Bank IMB dalam proses pembuatan.
“ Mereka sudah lama mengeluhkan ini ke pihak Bank, mereka juga informasikan masih mengunakan sertifikat induk belum di pecah-pecah,” kata Loury, Kamis 16 Maret 2023
Selain kedua korban ini, ada sekitar ratusan penghuni perumahan subsidi ini bernasib sama belum memiliki IMB hingga kini.
Untuk total korban yang mengadu di PBHKP sekitar 12 korban dengan modus yang berbeda-beda untuk kedua pelapor ini sudah memiliki hunian yang lainnya belum. 
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup