KPK Dampingi Pemkot Tutup Perusahaan Galian C Bermasalah

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Kota Sorong tegur tiga perusahaan Galian C yang beroperasi di Kelurahan Saoka, Distrik Maladum mes, Kota Sorong.


KPK bersama pemkot memasang spanduk pemberitahuan dilarang melakukan usaha tanpa izin dan menghimbau untuk taat pajak di tiga perusahaan Galian C itu 

Adapun tiga perusahaan itu adalah  PT. AKAM yang izinnya  berakhir sejak 10 Mei 2022 dan PT Davico Engineering berakhir pada 10 Februari 2022 sedangkan PT. Lintas Artha Lestari nunggak pajak sejak tahun 2020 

Menurut Kepala Satuan Tugas Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan untuk penegakan hukumnya ada di kepolisian, pemerintah kota akan melaporkan pengusaha yang membandel yang tidak miliki izin dan tidak taat pajak 

“ Kalau bicara penegakan hukum nya ada di kepolisian, kota akan laporkan ini kepada polisi kepada pengusaha yang tidak bayar pajak dan izin yang masih beroperasi, jadi ilegal istilahnya ,” kata Dian Patria, Kamis 21 Juli 2022 

Kemudian, Lanjut Dian Patria untuk perusahaan yang belum juga membayar pajak, maka bisa dikenakan sanksi misalnya penyitaan aset kekayaan perusahan. 

Selama proses perpanjang izin, Kata Dian Patria, tidak boleh beroperasi kalau tetap beroperasi dianggap ilegal 

“ Akan ada laporan dari kota ke polisi (laporan polisi) bahwa ada pelaku usaha yang tidak taat pajak, ada pelaku usaha yang melakukan tambang ilegal yang  di duga  akan di proses oleh kepolisian,” kata dia 

Dian Patria menyarankan kepada pemerintah kota agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sorong yang bertugas melakukan pungutan pajak bukan dinas perindustrian. 

“ Mudah-mudah ini secara kelembagaan nanti bisa bapemda di depan, dinas industri lebih kepada pembinaan pelaku usaha, volume nya bisa dari sana, tapi kali kalinya berapa rupiah nya itu ada di bapenda,” kata dia.