Boven Digoel, Papua Selatan - Perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah ditutup dan Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kampung telah dibuka. Hal itu disampaikan Elis Kurniati Amin Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Boven Digoel, Kamis (2/5/24) saat diwawancarai sejumlah awak media.
- Bupati Merauke Tegaskan Penyaluran Alsintan Merupakan Tugas Pemerintah Daerah
- Yonif Raider 755/Yalet Terima Bansos Satu Unit Mobil Ambulance PT. BRI (Pasero)
- Menjaga Netralitas ASN: Tantangan dan Harapan di Pemilu 2024
Baca Juga

Sejak tanggal 23-29 April 2024 telah dibuka perekrutan badan Adhoc dalam hal ini PPK dan tanggal 2-8 Mei 2024 telah dibuka perekrutan PPS tingkat Kampung.
"Jadi sejak tanggal 23 April itu sudah dibuka pendaftaran badan Adhoc dalam hal ini PPK, tetapi sudah ditutup pada tanggal 29 April kemarin dan tidak ada perpanjangan waktu karena kuota yang dibutuhkan sudah terpenuhi. Pada tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 telah di buka perekrutan PPS tingkat Kampung, " ungkapnya
Elis katakan, adapun mekanisme perekrutannya PPS sama dengan PPK yakni secara terbuka. Artinya siapa saja dapat mendaftar, baik sudah pernah terlibat maupun yang belum pernah terlibat, semua mempunyai hak yang sama untuk mendaftar.
"Untuk persyaratan umumnya sama dengan pendaftaran PPK yakni menyiapkan Ijazah terakhir, KTP Elektronik, Surat Kesehatan, Surat Pernyataan dan Riwayat Hidup yang diakomodir melalui Aplikasi SIAKBA, " terang Elis.
- Momentum Masuknya Injil di Tanah Papua, Bupati Hengki: Merupakan Peradaban Kehidupan Manusia Papua
- TSE GROUP AJAK GENERASI MUDA UNTUK BERWAWASAN PELESTARIAN LINGKUNGAN
- Wabup Boven Digoel: Pemda Tidak Punya Wewenang Menyimpulkan Sengketa Tanah RSUD