Selviana Wanma Bungkam, Penyidik Pidsus Segera Limpahkan Berkas Ke Pengadilan Tipikor

Selviana Wanma terduga tersangka Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.
Selviana Wanma terduga tersangka Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Selviana Wanma menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka setelah di tetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 14 September 2023 lalu.


Selviana Wanma dijadwalkan di periksa hari ini oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong yang di dampingi oleh kuasa hukum dan kolega dari partai Golkar.

Selviana Wanma tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIT dengan mobil tahanan kejaksaan, mengunakan rompi tahanan warna merah dengan nomor 06 dan tangan terborgol di kawal pihak kejaksaan memasuki kantor adhiyaksa tersebut.

Komisaris PT. Fourking Mandiri itu selama 5 jam bungkam seribu bahasa di hadapan penyidik dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang dia  ajukan di Pengadilan Negeri Sorong.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Haris Suhud Tomia mengatakan Selviana Wanma menghadiri panggilan penyidik yang telah di jadwalkan pada hari Kamis lalu.

“ Perlu diketahui bahwa tadi kita sama-sama saksikan tersangka atas nama SW  menghadiri panggilan penyidik dan penyidik dilayangkan Pada hari Kamis Minggu lalu sehingga tiba-tiba sekira jam 11 WIB menuju ke ruang penyidik,” kata Kasi Pidsus, Senin 18 September 2023.

Namun dalam pemeriksaan tersebut, Kata Kasi Pidsus, Selviana Wanma enggan memberikan keterangan di hadapan penyidik dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Sorong.

Kasi Pidsus menambahkan walaupun enggan memberikan keterangan tim penyidik tetap melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

“ Pada prinsipnya beliau menolak memberikan keterangan pada saat itu dengan alasan menunggu hasil praperadilan yang telah di layangkan oleh tersangka SW itu sendiri mungkin sehingga tim penyidik tetap melengkapi berkas perkara sehingga kemudian kita limpah ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga menolak permintaan tersangka untuk reschedule penjadwalan ulang pemeriksaannya.

“ Kami tolak pada prinsipnya telah kami upayakan pemeriksaan tapi walaupun beliau menolak kami tetap akan melengkapi berkas perkara. Kemungkinan akan kami limpahkan secepat mungkin,” ujar Kasi Pidsus

Terkait peryataan kuasa hukum Selviana Wanma yang mengatakan Kejaksaan telah mengunakan alat bukti yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum yang di gunakan menetapkan kliennya jadi  tersangka, Kasi Pidsus mengatakan semuanya akan di buktikan dalam persidangan.

“ Nanti kita lihat di pengadilan, intinya tim penyidik merampungkan perkara ini, proses penyidikan ini,” Kata Kasi Pidsus.

Seperti yang di ketahui, Selviana Wanma di dugaan terlibat Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah. [R]