Kurang dari 24 jam, Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Akp Ahmad Nurung, SH didampingi Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke melaksanakan conferensi pers atas keberhasilan satuan reskrim Polres Merauke mengungkap pelaku kasus Pencurian kendaraan bermotor di Merauke, pelaksanaan conferensi pers dilaksanakan di Ruang humas Polres Merauke pagi tadi. Selasa (14/2)


Dikatakan Kasi Humas Polres Merauke bahwa atas laporan polisi yang dibuat oleh korban di SPKT Polres Merauke, oleh Penyidik dan unit opsnal Polres Merauke melakukan penyelidikan atas kasus curanmor yang terjadi pada tanggal (3/2) dijalan doremkay Merauke.

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam tim opsnal satreskrim Polres Merauke berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sudah melarikan diri bersama barang bukti kendaraan bermotor tersebut di Kampung salor Merauke.

Dijelaskan bahwa Koraban berinisial K warga dijalan doremkay Merauke dan Terhadap pelaku dengan inisial SP.

"kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun penjara,” Ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung

Diaebutkan bahwa kendaraan bermotor yang di curi eh pelaku adalah jenia Honda beat berwana silver dijalan Doremkay Merauke, yang mana pada saat pelaku hendak ke rumah temannya, pelaku melihat ada sepeda motor yang terpakir didepan rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang di sepeda motor, sehingga pelaku mendorong motor tersebut jauh dari rumah lalu membawa lari motor itu kea ah salor namun semua motor sudah di pretelin, supaya menghilangkan jejak motor yang curi tersebut,”

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung menghimbau kepada warga Merauke agar waspada dan hati hati ketika hendak memarkirkan kendaraannya.