Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua dipastikan tetap berjalan setelah Gubernur Papua, Lukas Enembe ditahan KPK RI.
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Pakai Rompi Orange, Bupati Calon Ibu Kota Baru Dipajang KPK Bersama Duit Korupsi
Baca Juga
Berdasarkan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1), Plh Gubernur Papua dijabat oleh Sekda Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) UU 23/2014 menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Penjelasan pasal tersebut, sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah di pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1).
Lebih lanjut, apabila status hukum Lukas meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014.
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura