Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe memberi pernyataan langsung di hadapan tim penyidik, daripada bicara kepada publik.
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
Baca Juga
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pengakuan kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening bahwa kliennya memiliki tambang emas.
"Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum. Sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK, bukan di ruang-ruang publik," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (27/9).
Alih-alih bersikap kooperatif Gubernur Lukas justru kembali tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (26/9).
"Yang kami sayangkan, justru kemudian membangun narasi dan opini di publik. Bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," kata Ali.
Gubernur Lukas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Lukas juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Bukan hanya diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih. 
- Gelar Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura Kota Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke