Polresta Jayapura Kota,- Dengan disaksikan pihak Kejaksaan, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 21 Kg lebih bertempat di lapangan apel Mapolresta, Senin (20/6) pagi
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
Baca Juga
.Pemusnahan tersebut atas empat kasus yang kini dalam proses penyidikan dan dilakukan bersama dengan Penyidik dan empat tersangkanya dengan masing-masing Jaksanya yakni, Jaksa Oktovianus Taliti, Jaksa Achmad Kobarudin, dan Jaksa Marlini Adtri.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam mengatakan, empat tersangka yang turut serta menyaksikan pemusnahan tersebut yakni W, MJ, SA dan BAK.
"Dari keempat tersangka tersebut merupakan WNA (Warga Negara Asing) dari PNG, dimana keempat tersangka ditangkap pada saat yang bersamaan yakni 12 April 2022 bertempat di Kampung Enggros dengan total barang bukti sebanyak 21 Kg lebih," ujarnya.
Lebih lanjut kata Kasat, berkas perkaranya keempat tersangka hampir rampung, untuk itu atas perintah dari pihak Kejaksaan maka kami penyidik lakukan Pemusnahan barang bukti namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka.
"Untuk tersangka SA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Iptu Alam juga menambahkan, sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 20 Tahun," tandasnya.
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim