Boven Digoel, Papua Selatan – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc dalam kegiatan Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Jumat (22/5/2026).
- Pemerintah Kabupaten Mappi Perkuat Jaringan Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Asisten I: Pentingnya Inovasi bagi ASN Boven Digoel dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
- Safari Ramadhan Apolo Safanpo di Boven Digoel Sebut 4 Tugas Pj. Gubernur PPS Hampir Tuntas
Baca Juga

Sambutan Bupati Boven Digoel disampaikan oleh Wakil Bupati, Drs Marlinus, di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Selatan, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, hingga organisasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan konsultasi publik dan FGD yang dinilai menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel kami mengucapkan selamat datang kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Selatan beserta rombongan. Mudah-mudahan dengan kunjungan kerja ini dapat mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dengan jajaran DPR Papua Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan suatu peraturan daerah bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, melainkan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, proses penyusunan Raperdasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Melalui konsultasi publik dan Focus Group Discussion ini diharapkan dapat menghimpun masukan, pandangan, kritik, serta rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan sehingga Raperdasi tentang Komisi Hukum Ad Hoc nantinya memiliki landasan hukum, sosial, dan budaya yang kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan Komisi Hukum Ad Hoc diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung penegakan hukum, penyelesaian persoalan hukum tertentu, serta memperkuat sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika masyarakat Papua Selatan.
Namun demikian, pembentukan lembaga tersebut memerlukan kajian yang matang agar tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerjanya dapat diatur secara jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan itu, Marlinus juga mengajak seluruh peserta FGD untuk memberikan kontribusi pemikiran secara terbuka, objektif, dan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
“Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang dialog yang produktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, lanjutnya, menyambut baik inisiatif penyusunan Raperdasi tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Selatan.
Ia berharap seluruh proses penyusunan hingga penetapan peraturan daerah nantinya dapat berjalan secara transparan, inklusif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion serta berharap hasil diskusi dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan hukum dan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan.
- Guna Menciptakan Stabilitas Politik, Pemprov Papua Selatan Bentuk Tim Desk Pilkada 2024
- BP4D Gelar Konsultasi Publik RPJMD Boven Digoel, Bupati: Saya Harapkan Terjadi Diskusi dan Sharing Data yang Baik
- Ny. Stefanie Gomar Luncurkan Aplikasi Pintar 'SehatMappi' untuk Mendukung Program Kesehatan