Pimpinan Komisi II DPR RI Minta KPU Tak Ubah Jadwal Pilkada Serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/RMOL
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/RMOL

Wacana untuk memajukan jadwal Pilkada serentak, dari 27 November 2024 ke September 2024, harus dikaji lebih mendalam lagi. Sebab, perubahan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik.


"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/8).

Menurutnya, perubahan jadwal pilkada akan terkesan dipaksakan karena berlangsung di tengah berjalannya tahapan pemilu.

"Energi politik sebaiknya difokuskan untuk mensukseskan tahapan yang sedang berjalan agar pelaksanaan Pemilu pada Februari 2024 tidak alami goncangan lagi," tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKB DPR RI ini mengingatkan, Pemilu 2024 ini banyak mengalami goncangan di tengah persiapannya. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu menambahkan polemik mengenai jadwal Pilkada serentak.

"Banyak sekali terpaan angin kencang yang membuat turbulensi politik naik. Kini disodorkan debat baru tentang perubahan jadwal pilkada serentak. Tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi isu lainnya yang masih disimpan untuk dikeluarkan pada waktu berikutnya," ucapnya.

Dia menegaskan, penetapan jadwal Pilkada serentak November 2024 adalah amanat undang-undang. Seandainya perubahan jadwal ini dilakukan beberapa bulan sebelumnya, yakni saat membahas jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024, suasananya pastilah lebih kondusif.

"Secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersama dengan jadwal pemilu. Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak," ucapnya.