Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong diduga melakukan pembohongan publik terkait tanggapan yang dinyatakan di beberapa media beberapa waktu lalu terkait dugaan penggelapan 8 sertifikat hak milik (SHM) milik Maryam Manopo adalah Bohong.
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Jalani Pemeriksaan Urine, 41 Personil Polresta Sorong Kota Negatif Narkoba
Baca Juga
Menurut Jatir Yuda Marau mengatakan Kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona telah melakukan pembohongan publik menyatakan telah membalas surat somasi dari pihaknya tanggal 4 Mei 2023.
Somasi yang di kirimkan ke BPN Kota Sorong sejak tanggal 3 April 2023 dan telah di terima oleh Alesandro R.P.Lisapaly yang merupakan pegawai BPN Kota Sorong.
“ Tidak pernah di balas atau tanggapi hingga saat ini, sehingga kami kami membuat laporan polisi tersebut,” tegas Yuda Jatir Marau, melalui press realeasnya, Jumat 25 Agustus 2023.
Barang Bukti 8 Sertifikat SHM milik kliennya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong yang diterima langsung oleh Kepala BPN Kota Sorong.
Pengembalian itu, Lanjut Yuda Marau, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022.
Menurut Yuda Marau, Kepala BPN Kota Sorong berdalil belum menyerahkan 8 sertifikat milik kliennya berdasarkan adanya sita jaminan.
Yuda Marau mengatakan alasan itu merupakan suatu bentuk kepicikan yang mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada.
Yuda Marau menegaskan sita jaminannya Pengadilan Negeri Sorong dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023, dari waktu itu ada tenggang waktu selama 4 hari di bulan sejak sertifikat itu berada di tangan Kepala BPN Kota Sorong.
“ 4 bulan sejak sertifikat tersebut berada di tangan saudata Yarit Sakona sampai dengan adanya sita jaminan Pengadilan, dalam tenggang waktu tersebut klien kami telah berulang kali mendatangi saudara Yarit Sakona dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Namun Saudara Yarit Sakona tetap menahan kedelapan sertifikat tersebut tanpa status hukum yang jelas,” jelas Yuda Marau.
Sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong saat ini telah diangkat kembali oleh Majelis Hakim yang sama dalam Putusuan Perkara Perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Son tanggal 23 Juli 2023.
Patut di duga, Kata Yuda Marau Kepala BPN Kota Sorong dengan sengaja menahan 8 sertifikat SHM milik klaienya yang sudah melampaui kewenangannya.
“ Adanya kepentingan, keberpihakan dengan pihak penggugat dalam Perkara : 134/Pdt.G/2022/PN. Son untuk menguasai atau memiliki lahan milik klien kami,” ungkap Yuda Marau.
Yuda Marau menyesalkan pelayanan ganda BPN Kota Soronb terhadap masyarakat yang di terapkan oleh kepala BPN Kota Sorong, Yarit Sakona.
“ Pada satu sisi saudara Yarit Sakona sangat aktif masuk dalam persoalan seperti dalam perkara ini. Namun disisi lain adanya masyarakat mengajukan pemblokiran sertifikat, bahkan Pertanahan di tarik dalam gugatanpun Yarit Sakona tetap melanjutkan pengurusan penerbitan sertifikat dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Masyarakat lain yang berduit,” jelas Yuda Marau.
Untuk itu, Yuda Marau, telah membuat laporan pidana di Polresta Sorong Kota, Pihaknya pun telah menberikan keterangan pada penyidik, untuk dilakukanna proses penyelidikan atau penyidikan terkait laporan pidananya.
Selain itu, Kata Yuda Marau, pihak nya sedang mengumpulkan bukti tambahan terkait maraknya mafia tanah di kota Sorong untuk di serahkan ke Satgas Mafia tanah agar praktek mafia tanya dapat di berantas sesuai dengan program Penberantasan Mafia Tanah dari Menteri Pertanahan.
“ Kami pun sedang melakukan pengumpulan-pengumpulan bukti terkait maraknya mafia tanah di Kota Sorong untuk di serahkan kepada Satgas Mafia Tanah, agar praktek mafia tanah dapat di berantas, sebagaimana progam Pemberantasan Mafia Tanah yang sedang di
Kampanyekan oleh Menteri Pertanahan agar masyarakat dapat di lindungi,” kata Yuda Marau.
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma
- Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK