Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika bertempat di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/4).
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya
Baca Juga
Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai.
"Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika, penyelidikan pun dilanjutkan untuk mengetahui pemilik barang," terangnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang saat datang hendak mengambil paketannya yakni TT.
"TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang," tambahnya
Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.
"TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami," pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya