Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes berhasil membekuk seorang pria berinisial TT (20) beserta barang obat-obatan terlarang atau yang disebut psikotropika bertempat di Jalan Raya Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/4).
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
Baca Juga
Iptu Alam menerangkan, berawal saat tim opsnalnya melakukan kegiatan penyelidikan rutin melalui control delivery ke lokasi-lokasi yang telah dipetakan dan mendapatkan informasi adanya barang yang dicurigai.
"Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika, penyelidikan pun dilanjutkan untuk mengetahui pemilik barang," terangnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, akhirnya anggota opsnal berhasil mengetahui pemilik barang saat datang hendak mengambil paketannya yakni TT.
"TT kemudian diamankan bersama barang yang dicurigai tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dibuka isi paketannya benar kuat dugaan bahwa isinya merupakan psikotropika atau obat-obatan terlarang," tambahnya
Iptu alam menambahkan, dari paketan yang dibuka didapati barang bukti berupa 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir bersama 10 butir obat Atarax Alprazolam.
"TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami," pungkas Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alam.
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura
- Anggota Polsek Kouh Boven Digoel, Bekuk 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan