Seorang pria berinisial ST (26) tak berkutik saat diamankan personil polsek kawasan pelabuhan laut (KPL) jayapura diatas kapal KM. Ciremai di dermaga pelabuhan jayapura karena membawa barang diduga narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (28/12) sore.
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Baca Juga
Kapolsek menerangkan, ST dicurigai membawa barang terlarang ketika naik keatas kapal KM. Ciremai melalui pintu ramdor kapal sebelum giat embarkasi dimulai.
"Giat embarkasi atau penumpang naik keatas kapal belum dimulai namun ST terlihat naik keatas kapal melalui pintu ramdor, seketika itu pula anggota kami langsung menyusul naik keatas kapal mencari dirinya," ungkap Kapolsek.
Ketika diatas kapal, personil polsek KPL Jayapura berhasil menemukan ST dan membawanya turun ke dermaga dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
"Dari dalam tas yang dibawanya ditemukan 1 (satu) bundel ukuran besar yang dililit dengan lakban warna coklat, 1 (satu) bundel ukuran sedang yang dililit dengan lakban warna coklat dan 1 (satu) bundel ukuran kecil yang juga dililit menggunakan lakban warna coklat dimana didalamnya diduga berisikkan Narkotika golongan I jenis Ganja," terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut dibawa ke Polsek KPL Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Setelah pelaku diinterogasi di Polsek KPL Jayapura, tas punggung warna coklat yang didalamnya terdapat BB yang diduga berisikkan Narkotika jenis Ganja tersebut diakuinya diberikan kepada dirinya oleh seorang perempuan yang beralamat di Pasar Inpres Dok IX dan menyampaikan kepadanya untuk membawa tas tersebut ke atas kapal sekaligus mencarikan tempat tidur dengan imbalan sebesar 50 ribu rupiah," imbuh Kapolsek.
Dirinya menambahkan, kini ST beserta barang bukti tersebut telah diserahkan ke satuan narkoba polresta jayapura kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ditempat berbeda Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali membenarkan penyerahan pelaku ST tersebut, dimana terhadap ST akan ditetapkan sebagai pelaku karena barang bukti berada dalam penguasaannya, sementara untuk teman perempuannya yang diakuinya pemilik barang haram tersebut akan dilakukan pendalaman apakah benar atau hanya karangan ceritanya belaka. 
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis