Seorang perempuan berinisial SW (20) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penadah HP hasil curian beberapa waktu lalu.
- Kuasa Hukum Perwakilan Nasabah Indosurya Kembali Menggugat
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
Baca Juga
Dari tangan pelaku SW, tim patmor VI perumnas III berhasil mengamankan barang bukti HP merek IPhone 11 milik korban Andy Reysah (17).
"Penangkapan pelaku pada hari Kamis (11/3) malam, berawal dari informasi masyarakat bahwa HP milik korban berada di seputaran perumnas III, " Ujarnya.
Ia pun menuturkan, saat ini pelaku SW beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik unit reskrim polsek Abepura guna menjalani proses hukum.
"Dari pengakuan SW bahwa HP tersebut di beli dengan harga 500 ribu dari seseorang yang saat ini identitasnya telah diketahui pada tanggal 8 maret lalu, dimana penjual HP tersebut diduga kuat merupakan pelaku pencurian terhadap HP milik Andy Reysah, " Terangnya.
Kasar Samapta ini pun menjelaskan, kejadian itu tejadi pada hari minggu (7/3), dimana korban saat itu sedang mengantar makanan di jalan skyland kotaraja.
"Tiba-tiba pelaku yang sudah diketahui identitasnya datang dan menghampiri korban, selanjutnya berhasil mencuri HP milik korban yang tersimpan di dasbor motor, "pungkasnya
- Jenazah Praka Anumerta Roy Vebrianto Disambut Ratusan Pelayat
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian