bertempat Lokasi III dan jalan Sosial Wamena telah dilakukan penangkapan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT). Kamis (10/1)
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
Baca Juga
Kedua pelaku yang berinisial EE (26) dan NH (32) diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 (Tujuh) buah botol berisi Miras jenis CT, 2 (dua) buah jerigen bekas tempat Miras jenis CT dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 liter Miras jenis CT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dalam kesempatanya mengatakan bahwa anggota Polres Jayawijaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras langsung menangkap pelaku EE di Lokasi III dengan barang bukti 7 botol CT.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EE mengaku mendapatkan Miras tersebut dari pelaku NH sehingga anggota kemudian bergerak menangkap NH di Jalan Sosial beserta barang buktinya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- TNI AL Merauke Tangkap 4 Orang WNA Asal PNG Selundupkan 571Kg Teripang Lewat Torasi
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek