bertempat Lokasi III dan jalan Sosial Wamena telah dilakukan penangkapan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT). Kamis (10/1)
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Keributan Dua Kelompok Masyarakat di Argapura Disebabkan Dipengaruhi Minuman Keras
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
Baca Juga
Kedua pelaku yang berinisial EE (26) dan NH (32) diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 (Tujuh) buah botol berisi Miras jenis CT, 2 (dua) buah jerigen bekas tempat Miras jenis CT dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 liter Miras jenis CT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dalam kesempatanya mengatakan bahwa anggota Polres Jayawijaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras langsung menangkap pelaku EE di Lokasi III dengan barang bukti 7 botol CT.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EE mengaku mendapatkan Miras tersebut dari pelaku NH sehingga anggota kemudian bergerak menangkap NH di Jalan Sosial beserta barang buktinya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
- Ganti Rugi Stadion Mini Maro Tak Kujung Terealisasi, Pemilik Ulayat Beri Warning Pemda Merauke
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun