bertempat Lokasi III dan jalan Sosial Wamena telah dilakukan penangkapan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT). Kamis (10/1)
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
Baca Juga
Kedua pelaku yang berinisial EE (26) dan NH (32) diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 (Tujuh) buah botol berisi Miras jenis CT, 2 (dua) buah jerigen bekas tempat Miras jenis CT dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 liter Miras jenis CT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dalam kesempatanya mengatakan bahwa anggota Polres Jayawijaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras langsung menangkap pelaku EE di Lokasi III dengan barang bukti 7 botol CT.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EE mengaku mendapatkan Miras tersebut dari pelaku NH sehingga anggota kemudian bergerak menangkap NH di Jalan Sosial beserta barang buktinya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat