bertempat Lokasi III dan jalan Sosial Wamena telah dilakukan penangkapan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT). Kamis (10/1)
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Kapolres Pimpin Patroli Gabungan Menjelang HUT RI ke-79 di Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Kedua pelaku yang berinisial EE (26) dan NH (32) diamankan beserta barang bukti sebanyak 7 (Tujuh) buah botol berisi Miras jenis CT, 2 (dua) buah jerigen bekas tempat Miras jenis CT dan 1 (satu) buah jerigen berisi 5 liter Miras jenis CT.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM dalam kesempatanya mengatakan bahwa anggota Polres Jayawijaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan Miras langsung menangkap pelaku EE di Lokasi III dengan barang bukti 7 botol CT.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku EE mengaku mendapatkan Miras tersebut dari pelaku NH sehingga anggota kemudian bergerak menangkap NH di Jalan Sosial beserta barang buktinya.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Kapolres Jayapura Kota Kerahkan 200 Personel Amankan Jalannya pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena