Polres Merauke berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) lokal illegal yang tak bertuan saat melakukan patroli malam disepanjang jalan Ampera IV Merauke. Sabtu (19/9)
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
Baca Juga
Kegiatan patroli malam yang dipimpin langsung oleh Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Arifin ini berhasil mengamankan sebanyak 41 Botol kemasan 600 ml miras lokal jenis sopi.
Saat di konfirmasi Kasubbag Humas Polres Merauuke, AKP Arifin yang memimpin langsung patroli tersebut mengatakan pihaknya melakukan penggeladahan disepanjang jalan Ampera IV, Merauke.
"Ampera 4 yang diindikasikan menjadi tempat menyimpan minuman keras lokal kita amankan 41 botol kemasan 600 ml miras lokal jenis sopi".Terangnya
Lanjut di katakannya bahwa barang tersebut didapati sengaja disimpan pada beberapa tempat persembunyian mulai dari rerumputan tempat sampah, hingga pada sudut-sudut tempat yang dianggap tidak layak.
"Jadi sepanjang jalan ampera kita perikasa, dan kami mendapatkan miras tersebut ada yang di rumput rumput, tempat sampah dan sudut sudut tempat yang tidak layak". Jelas AKP Ariffin
Menurutnya sampai sejauh ini barang tersebut masih tak bertuan, namun pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait aktifitas penjualam miras lokal illegal ini.
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
- Dipengaruhi Minuman Keras Dua Orang Diamankan Polisi, Lantaran Aniaya Tiga Pemuda
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022




