Kasie Humas Polres Merauke AKP Arifin, S.Sos membenarkan bahwa Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK beserta tim saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang terjadi di rumah kos jalan cemara Kelurahan Kelapa V Merauke. Selasa. (7/9).
- Usai Ditetapkan Tersangka, Tidak Ada Kata Maaf dari Walikota Bekasi
- Kecam Aksi Pembacokan Anak, Kapolres Merauke: Kita Akan Kejar Sampai Dapat, Bagaimapun Caranya
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
Baca Juga
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 400 / IX / 2021 / Spkt / Polres Merauke / Polda Papua tentang penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH-Pidana.
Diketahui pelapor atau korban atas nama Septi Wahyuni, perempuan, 31 tahun, beralamat di jalan Cemara Kelapa Lima, Kabupaten Merauke melaporkan terlapor atas nama inisial BA, laki-laki yang beralamat di jalan PGT Merauke.
Diketahui Waktu Kejadiannya bermula pada hari Senin, 30 Agustus 2021, sekitar jam 19.30 WIT, bertempat di Kost jalan Cemara kelapa lima Merauke, bahwa Pelapor/korban menyuruh terlapor untuk datang ke kost nya untuk meminta hp dan dompetnya setelah, terlapor sampai di tempat pelapor, lalu terlapor pun membuat keributan di depan kost korban, karena dianggap membuat keributan pelapor/korban menarik terlapor untuk masuk ke dalam kost dan korban meminta barangnya tetapi terlapor mengatakan bahwa dia telah membuangnya.
Pelapor/korban lalu menarik kerah leher jaket terlapor sehingga terlapor marah dan memukul korban di bagian wajah dan kepala menggunakan tangan, akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka memar di bagian wajah bekas pukulan dan luka lecet di bagian lutut akibat dibanting, Selanjutnya Pelapor/Korban datang melapor di SPKT Polres Merauke guna proses Hukum lebih lanjut.
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel