- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
Baca Juga
Dalam pertemuan, Ana Rustiana menyampaikan diperkirakan 5,3 juta nasabah terdampak, total kerugian 54 triliun. FNKJ juga sudah bertemu dengan beberapa lembaga negara terkait seperti BPKN, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, KSP, Kementerian BUMN, Komisi 6 dan 11 DPR RI, fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gerindra.
Dalam pertemuan ini, Jefri Gultom menyampaikan terima kasih atas kedatangan FNKJ ke sekretariat PP GMKI dan menyambut baik aspirasi dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya.
Jefri Gultom mengatakan bahwa pemotongan hak nasabah berkedok restrukturisasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap nasabah anuitas karena terjadi selisih hasil investasi pada saat polis aktif dan pada saat polis di nonaktifkan oleh manajemen AJS.
Selain itu, restrukturisasi merupakan bentuk ultimatum dari manajemen AJS karena adanya pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life, dimana terjadi pemotongan nilai cicilan setiap bulannya dari polis sebelumnya, serta adanya penghapusan premi. Pemegang Polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi akan ditinggal dengan kondisi polis tidak aktif, dan penyelesaian klaim akan diselesaikan menggunakan aset tersisa.
Restrukturisasi polis sama saja membubarkan dan melikuidasi Jiwasraya dengan merampok uang nasabah. "Nasabah tidak dilindungi oleh OJK dan Kementerian BUMN. Ini Kegagalan Negara ucap Jefri Gultom"
BUMN Jiwasraya memiliki manajemen yang kacau, karena investasi sembrono dan kasus korupsi sedang ditangani oleh kejaksaan Agung. Akibatnya, BUMN Jiwasraya tidak mampu membayar cicilan jatuh tempo nasabah. Hal ini menimbulkan keributan dan keresahan masyarakat.
PP GMKI mendesak segera KPK untuk menangani kasus Jiwasraya karena kasus ini merugikan jutaan nasabah dan menjadi perhatian publik. "KPK Usut Tuntas ! Tangkap Perampok Jiwasraya Tutup Jefri Gultom"
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
