Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Gandung Triyasmoko mengatakan inflasi bulan September 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili angka inflasi Kota Sorong sebesar 2,25 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan kondisi inflasi di bulan Agustus 2024 yang mencapai 2,34 persen (yoy).
- Nilai Tukar Rupiah Melemah Bikin APBN Mendatang Babak Belur
- Kabar Baik, Bulog Kembali Beli Beras Dari Para Petani Merauke
- BI Jangan Naikkan Suku Bunga, Daya Beli Masyarakat Masih Lemah
Baca Juga
Pertumbuhan ekonomi semester II tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya yang masih menjadi bagian Provinsi Papua Barat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 4,40 persen hingga 5,20 persen year on year.
Untuk itu, Kata Kepala KPPN Sorong, Pendapatan dan belanja sampai dengan 30 Agustus 2024 yang masuk dan keluar kas negara yang dikelola KPPN Sorong yakni, untuk pendapatan sampai dengan 30 September 2024 sebesar Rp1.059,41 miliar yang meliputi pendapatan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan belanja sampai dengan 30 Agustus 2024 sebesar Rp7.185,73 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya lebih rendah 10,04 persen.
“ Belanja APBN sampai Agustus 2024 meliputi belanja pemerintah pusat dan penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) masing-masing sebesar Rp 2.017,18 miliar dan Rp 5.168,55 miliar,” ujar Gandung Triyasmoko, Senin 28 Oktober 2024 melalui keterangan resminya.
Adapun penjelasan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan 30 September 2024.
Pendapatan Perpajakan
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 mencapai 53.20 persen atau sebesar Rp 948.25 miliar dari target penerimaan sebesar 1.782,42 miliar yang mana penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 7.20 persen (YoY).
Menurut Kepala KPP Pratama Sorong, Martiana D. Sipahutar menjelaskan kenaikan penerimaan tersebut antara lain disebabkan oleh beberapa faktor dimana Pertumbuhan penerimaan PPh Non Migas tumbuh sebesar 19.02 persen dan Penerimaan Pajak Lainnya tumbuh sebesar 3.40 persen.
Capaian penerimaan per Kota atau Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Sorong periode bulan September 2024 didominasi penerimaan Pajak yang berasal dari Kota Sorong dengan kontribusi sebesar 53.96 persen atau sejumlah Rp 511.67 miliar sedangkan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sampai Bulan September (YoY) yang tertinggi adalah Kabupaten Kaimana dengan tingkat pertumbuhan penerimaan sebesar 90.39 persen dengan kontribusi penerimaan sejumlah Rp 80.61 miliar.
Apabila dilihat dari sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak KPP Pratama Sorong periode bulan Agustus 2024 masih di dominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 345.78 miliar atau 34.47 persen.
“ Sektor ini sebagian besar berasal dari transaksi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Peran Bendahara Pengeluaran sangat ditentukan untuk menjamin penerimaan pajak dari sektor transaksi pemerintah ini,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Martiana D. Sipahutar terkait kepatuhan rekonsiliasi pajak, dari 6 kabupaten kota di provinsi Papua Barat Daya, Pemda Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat telah melakukan rekonsiliasi sampai Semester 2 TA 2023, ditambah Kabupaten Fak Fak, dan Kabupaten Kaimana.
“ Namun masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi, untuk hal tersebut KPP Pratama Sorong terus mendorong agar Kabupaten yang belum menyelesaikan untuk segera menyelesaikan, KPP Pratama Sorong siap memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban tersebut,” himbaunya.
Realisasi Kapatuhan SPT
Wajib Pajak KPP Pratama Sorong masih didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Kota Sorong yang berjumlah 99.208 Wajib Pajak (44.14 persen) dan jumlah Wajib Pajak terkecil berada di wilayah Kabupaten Maybrat yang baru berjumlah 7.207 Wajib Pajak (3.21 persen) dari total Wajib Pajak.
Sampai dengan Bulan Agustus 2024, kata Martiana D. Sipahutar, jumlah Wajib Pajak KPP Pratama Sorong yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2023 berjumlah 50.003 Wajib Pajak.
“ KPP Pratama Sorong terus menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk WP UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp. 500 juta setahun,” kata Martiana D. Sipahutar.
Fasilitas Perpajakan UMKM
KPP Pratama, kata Martiana D. Sipahutar, memberikan kemudahan Bebas Pajak untuk Peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta khusus untuk WP OP UMKM tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya, PPh Final 0,5 persen, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak dikenai PPh bersifat final dengan tarif 0,5 persen.
Untuk Pengurangan Tarif, kata dia, WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
KPP Pratama juga memberikan Kemudahan Pencatatan dengan DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian, serta langsung dapat membuat kode billing.
“ Business Development Service, Sebagai wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas, diselenggarakan pelatihan BDS secara rutin tiap tahun,” kata Martiana D. Sipahutar.
Fasilitas Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP akan dikenakan sanksi administratif.
Pengenaan saksi administratif yang semula berupa kenaikan sebesar 100 persen, kini direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana saksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan.
“ Untuk mengetahui aturan selengkapnya, dapat membaca Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 melalui www.pajak.go.id,” ujar Martiana D. Sipahutar.
Dihimbau untuk seluruh Wajb Pajak melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, dengan 4 (empat) Langkah mudah dengan login diwww.pajak.go.id dimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.03/2023 batas waktu pemadanan sampai dengan 30 September 2024 dan dimana pemberlakuan NIK sebagai NPWP (NPWP 16 digit) akan berlaku per tanggal 01 September 2024.
Pendapatan Kepabeanan dan cukai
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong sampai dengan September 2024 adalah sebesar Rp18,619 miliar atau sebesar 618,74 persen dari target penerimaan tahun 2024 yang didistribusikan kepada KPPBC TMP C Sorong sesuai dengan UU APBN 2024 yaitu sebesar Rp3,009 miliar.
Bahwa target penerimaan tahun 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/2024 Tentang Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada September 2024 bersumber dari Bea Masuk total sebesar Rp2,16 miliar atas 1 (satu) kegiatan Impor Beras BULOG dan 1 (satu) kegiatan Registrasi IMEI.
Sampai dengan September 2024, menurut Kepala KPPBC TMP C Sorong, Iwan Kurniawan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp18,619 miliar.
Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sorong juga turut serta membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“ Penerimaan PDRI berasal dari PPh dan PPN Impor atas kegiatan impor untuk dipakai dan dari pemasukan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Bahwa s.d. September 2024, realisasi penerimaan PDRI (PPh dan PPN Impor) KPPBC TMP C Sorong adalah sebesar Rp43,890 miliar,” ujar Iwan Kurniawan.
Dengan demikian, lanjutnya, total penerimaan kepabeanan dan cukai serta PDRI yang berhasil dipungut s.d. September 2024 adalah sebesar Rp62,510 miliar.
KPPBC TMP C Sorong turut serta dalam upaya meningkatkan Devisa Hasil Ekspor serta upaya pemberdayaan UMKM melalui pemberian layanan asistensi ekspor kepada para pelaku usaha UMKM melalui program Rumah Kitong Bisa Ekspor.
Sampai dengan September 2024 ini, eksportir yang aktif melakukan kegiatan ekspor tetap sebanyak 6 (enam) eksportir, yaitu Bina Nelayan Jaya (BNJ), Bintang Megah Jaya Papua (BMJP), Dwi Bina Utama (DBU), Kerapu Emas Papua (KEP), Royal Phinisi Julian (RPJ), dan Irian Marine Product Development (IMPD).
Komoditas ekspor yang masih menjadi andalan berupa hasil tangkapan laut meliputi Frozen Shrimp, Fresh King Fish (Mackerel), Fresh Grouper Fish, dan Crabs dengan volume ekspor s.d. September 2024 mencapai 841,380 ton senilai USD 7,376 juta.
“ Nilai ekspor tersebut naik sebesar 39,2 persen dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama (YoY),” kata dia.
Selain dari sektor perikanan, terdapat ekspor dari sektor lain berupa bahan bakar kapal (Low Sulphur Fuel Oil; LSFO) dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim senilai USD 23,7 juta sehingga total devisa hasil ekspor s.d. September 2024 adalah USD 31,07 juta.
Dalam rangka mengoptimalkan potensi ekspor di wilayah Papua Barat Daya khususnya dari sektor perikanan dan pertanian, KPPBC TMP C Sorong senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Karantina Perikanan dan Karantina Pertanian.
“ Peran dinas-dinas di pemerintahan daerah juga sangat penting dalam memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan ekspornya. Harapan ke depannya atas koordinasi tersebut, akan terdapat penambahan eksportir baru yang juga akan merealisasikan ekspornya di Tahun 2024 ini,” ucap Iwan Kurniawan.
Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai, KPPBC TMP C Sorong terus melakukan upaya berkelanjutan dengan cara memberikan sosialisasi, edukasi, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang cukai dan mengoptimalkan peran cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai. Rokok ilegal sendiri terdiri dari rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukkannya.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi telah dilakukan dengan cara pemasangan publikasi Gempur Rokok Ilegal secara offline dan online (media sosial) serta kunjungan langsung ke toko-toko di wilayah Sorong.
Dari sisi penindakan sampai dengan September 2024, KPPBC TMP C Sorong telah berhasil melakukan total sebanyak 20 penindakan terhadap BKC Ilegal dengan rincian berupa 12 kasus HT (Hasil Tembakau; Rokok) serta 8 kasus MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tidak dilekati pita cukai yang ditemukan beredar di wilayah Kota Sorong.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas program Gempur Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Sorong bersinergi dan berkolaborasi dengan TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat.
“ Selain itu sebagai penutup, masyarakat umum dapat berperan dalam mendukung program ini dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui keberadaan rokok ilegal melalui saluran pengaduan 0811-4850-3131,” ujar Iwan Kurniawan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Realisasi PNBP dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 8,65 milyar.
“ Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp. 7,42 milyar atau 85,75 persen, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 1,05 persen, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 808,7 juta 9,35 persen dan dari Pegadaian sebesar Rp. 332,43 juta 3,85 persen,” jelas Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 39,15 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 22,53 milyar atau 57,53 persen dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 16,62 milyar atau 42,46 persen.
Sementara itu, kata Evan Widyatama, Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32 trilyun atau 63,1 persen dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9 persen.
5 Kelompok BMN terbesar sesuai Nilai Perolehan yakni, pertama, Tanah sebesar Rp.20,19 T atau 22,63 persen, kedua, Jalan dan Jembatan sebesar Rp.19,52 T atau sebesar 21,88 persen, ketiga, Bangunan Air sebesar Rp.15,75 T atau 17,65 persen, keempat, Alat Angkutan Bermotor sebesar Rp.8,89 T atau 9,96 persen, dan kelima, Gedung dan Bangunan sebesar Rp.7,08 T atau 7,94 persen.
5 Fungsi BMN terbesar sesuai Nilai Perolehan, pertama, Infrastruktur sebesar Rp.40,15 T atau 44,98 persen, kedua, Pertahanan sebesar Rp.20,14 T atau 22,57 persen, ketiga, Perumahan dan Fasilitas Umum sebesar Rp.12,34 T atau 13,83 persen, keempat, Ketertiban dan Keamanan Rp.5,98 T atau 6,7 persen dan kelima, Pendidikan sebesar Rp.5,71 T atau 6,4 persen.
5 Kementerian dengan Nilai Perolehan BMN terbesar, pertama, Kementerian PUPR sebesar 42,87 T atau 48,03, kedua, Kementerian Pertahanan sebesar 21,25 T atau 23,81 persen, ketiga, Kementerian Perhubungan sebesar 10,2 T atau 11,43 persen, keempat, Kepolisian sebesar 4,62 T atau 5,18 persen, dan kelima, Kementerian Pendidikan BudRisTek sebesar 1,98 T atau 2,22 persen.
5 Kota/Kabupaten dengan Nilai Perolehan BMN terbesar, pertama, Kabupaten Manokwari sebesar 41,19 T atau 46,15 persen, kedua, Kota Sorong sebesar 27,29 T atau 30,58 persen, ketiga, Kabupaten FakFak sebesar 7,13 T atau 8 persen, keempat, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar 6,33 T atau 7,09 persen, dan kelima, Kabupaten Maybrat sebesar 2,57 T atau 2,89 persen.
Evan Widyatama menghimbau dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang.
Evan Widyatama menjelaskan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”.
Ia membeberkan ciri-ciri penipuan berkedok lelang antara lain, Menjanjikan peserta lelang pasti menang, Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar), Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi, dan Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
“ Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email:[email protected], atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” ujar Evan Widyatama.
Belanja APBN
Dari sisi belanja, sampai dengan 30 September 2024 realisasi belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya yang disalurkan oleh KPPN Sorong adalah sebesar Rp 7.185,73 miliar atau sebesar 60,65 persen dari total anggaran Rp 11.848,75 miliar.
Gandung Triyasmoko mengatakan apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya realisasi Belanja APBN di Provinsi Papua Barat Daya lebih rendah 10,04 persen.
Realisasi per 30 September 2024 tersebut, Lanjut, Gandung Triyasmoko, berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.017,18 miliar atau 59,88 persen dari anggaran Rp 3.368,61 miliar dan realisasi transfer ke daerah sebesar Rp 5.168,55 miliar atau 60,95 persen dari anggaran sebesar Rp 8.480,13 miliar.
“ Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp 872,54 miliar; belanja barang sebesar Rp 816,50 miliar; belanja modal sebesar Rp 323,70 miliar; dan belanja bansos sebesar Rp 4,43 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 1.828,63 miliar lebih tinggi 10,31 persen,” ujar Gandung Triyasmoko.
Sedangkan realisasi transfer ke daerah pada bulan September 2024 terdiri atas realiasi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 292,23 miliar, realisasi Dana Alokasi Umum sebesar Rp 3.074,09 miliar, realisasi DAK Fisik sebesar Rp 229,42 miliar, realisasi DAK Non Fisik sebesar Rp 377,16 miliar, realiasi Dana Otsus sebesar Rp 801,44 miliar, realisasi Dana Desa sebesar Rp 378,59 miliar, realisasi Insentif fiskal sebesar Rp 15,61 miliar.
“ Jika dibandingkan dengan periode yang sama ditahun sebelumnya dengan realisasi sebesar Rp 6.159,47 miliar, Transfer ke Daerah sampai dengan September 2024 lebih rendah 16,09 persen yoy,” ujarnya.
Gandung Triyasmoko mengharapkan pendapatan dan belanja APBN di wilayah Provinsi Papua Barat Daya akan terjaga tren pertumbuhannya sampai dengan akhir tahun.
“ Sehingga APBN benar-benar bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya Provinsi Papua Barat Daya yang pada akhirnya akan membawa peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Gandung Triyasmoko.
- Berinovasi Untuk Kemajuan Pertanian Di Merauke, Bupati Romanus Apresiasi Perpadi dan Petani Milenial
- Bupati Boven Digoel Didampingi Dandim 1711 dan Kapolres Hadiri Panen Raya di Asiki
- Panen Raya P2L, Bupati Boven Digoel: Pemda akan Mendorong Upaya Petani dari Sisi Angaran