Bertempat di aula Foja Polres Mamberamo Raya, telah dilaksanakan kegiatan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap personil yang melakukan pelanggaran. Rabu (7/7)
- PNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ahok ke KPK
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
Baca Juga
Adapun selaku Ketua Komisi sidang yakni Waka Polres Kompol. Dorteus M. Komboi SE., didampingi Kabag Ren AKP Daniel Pangala selaku wakil ketua komisi, Kasat Binmas AKP Dorce Sada Amd. B selaku Anggota Komisi, Kasi Propam Aipda Lutfi Salim selaku Penuntut, Bripda Christian Z. Mamuaja sebagai Sekretaris Komisi, Kasat Sabhara Ipda Catut Orien selaku pendamping terduga pelanggar.
Sidang diawali dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pimpinan sidang dan selanjutnya memasuki pembacaan tuntutan oleh Sie Propam Polres Mamberamo Raya, Kemudian ditetapkan dan dibacakan putusan sidang untuk pelanggar.
Kemudian hasil putusan Sidang KKEP memutuskan terhadap terduga pelanggar Bripka Yakonias Dimomonmau Direkomendasikan dipindahkan ke fungsi yang berbeda yang bersifat Demosi selama Dua Tahun, pelanggar Briptu Alexander Saniel Direkomendasikan dipindahkan ke wilayah yang berbeda yang bersifat Demosi selama Satu Tahun, pelanggar Briptu Yansen Randongkir Direkomendasikan dipindahkan ke wilayah yang berbeda yang bersifat Demosi selama Satu Tahun, dan pelanggar Bripda Jekson Kosay Direkomendasikan dipindahkan ke fungsi yang berbeda yang bersifat Demosi selama Satu Tahun.
Sementara itu, keputusan rekomendasi yang bersifat Demosi itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan Kasus Disersi dan mampu memberikan efek jerah kepada terpelanggar.
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Kapolresta Sorong Kota Periksa Ponsel Personil Cegah Judi Online
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura