Sehari Jadi Tersangka, Selviana Wanma Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong

Tersangka Korupsi, Selviana Wanma
Tersangka Korupsi, Selviana Wanma

Tersangka Korupsi Selviana Wanma mengakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat 15 September 2023.


Selviana Wanma di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong yang kedua kalinya atas dugaan Korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 Millyar.

Dalam lama akun Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sorong (SIPPN), perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN So yang didaftarkan pada Jumat, 15 September 2023 dengan klafikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sorong (SIPPN)

Dengan pemohon Selviana Wanma dan termohon Kejaksaan Negeri Sorong. Namun dalam petitum permohonan belum dapat di tampilkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang di ajukan oleh tersangka.

“ Ya pasti kami siap disini kalau praperadilan nya di limpah, Kita siap untuk apa yang kami mendalilkan, persoalan kebenarannya dan sesuatunya nanti di lihat lagi,” tegas Kajari Sorong.

Seperti yang diketahui, Selviana Wanma di amankan penyidik Pidsus Kejari Sorong di Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ketika tiba dari Jakarta mengunakan maskapai penerbangan Batik Air.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka  yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.