Pengadilan Negeri Meruake melakukan ekseskusi Rumah milik Almarhum Jambormase yang berada tepat dibelakang kantor Klasis Gereja Protestan Indonesi (GPI). Rabu (20/1)
- Remaja 18 Tahun di Timika Tertangkap Tangan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Sitetis
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Palang KFC, Masyarakat adat di Panggil Polisi Sebagai Saksi
Baca Juga
Kegiatan Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) tersebut nyaris ricuh karena mendapat perlawan dari pihak keluarga Almarhum Jambormase yang tidak terima rumah peninggalan almarhum Orang Tua mereka di eksekusi, sebab menurutnya tanah tersebut diperoleh oleh keluarganya dengan membeli secara langsung dari pemilik adat.
“Tanah tersebut diperoleh dari hasil membeli secara langsung dari pemilik adat secara langsung.” Ucapnya Naomi Jambormase
Ketua Klasis GPI Papua, Pendeta Viktor Jelira kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menang dalam setiap tahapan sidang yang dilalui, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga pada tahapan Mahkama Agung (MA), dan menurutnya berdasarkan putusan MA, diperintahkan bahwa bangunan tersebut harus dieksekusi.
Proses pengadilan dari Merauke, Jayapura, sampai ke Mahkama Agung mereka kalah semu, sehingga berdasarkan keputusan Mahkama Agung Gereja juga menang Keputusannya rumah yang dibangun diatas tanah gereja harus di Eksekusi.
“Proses pengadilan dari Merauke, Jayapura, sampai ke Mahkama Agung mereka kalah semu, sehingga berdasarkan keputusan Mahkama Agung Gereja juga menang Keputusannya rumah yang dibangun diatas tanah gereja harus di Eksekusi.” Ujarnya
Sementara ditempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar mengatakan bahwa kegiatan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkama Agung melalui putusan nomor 127 Kasasi/pdt/1995 atas nama Agustina melawan Gereja Protestan Maluku dan kawan - kawan yang mana pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi.
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional