Sempat Mendapat Perlawan, Eksekusi Rumah di Tanah Milik Klasis GPI Merauke Akhirnya Dilaksankan

Ilustrasi Penggusuran Rumah
Ilustrasi Penggusuran Rumah

Pengadilan Negeri Meruake melakukan ekseskusi Rumah milik Almarhum Jambormase yang berada tepat dibelakang kantor Klasis Gereja Protestan Indonesi (GPI). Rabu (20/1)


Kegiatan Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) tersebut nyaris ricuh karena mendapat perlawan dari pihak keluarga Almarhum Jambormase yang tidak terima rumah peninggalan almarhum Orang Tua mereka di eksekusi, sebab menurutnya tanah tersebut diperoleh oleh keluarganya dengan membeli secara langsung dari pemilik adat.

“Tanah tersebut diperoleh dari hasil membeli secara langsung dari pemilik adat secara langsung.” Ucapnya Naomi Jambormase

Ketua Klasis GPI Papua, Pendeta Viktor Jelira kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menang dalam setiap tahapan sidang yang dilalui, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga pada tahapan Mahkama Agung (MA), dan menurutnya berdasarkan putusan MA, diperintahkan bahwa bangunan tersebut harus dieksekusi.

Proses pengadilan dari Merauke, Jayapura, sampai ke Mahkama Agung mereka kalah semu, sehingga berdasarkan keputusan Mahkama Agung Gereja juga menang Keputusannya rumah yang dibangun diatas tanah gereja harus di Eksekusi.

“Proses pengadilan dari Merauke, Jayapura, sampai ke Mahkama Agung mereka kalah semu, sehingga berdasarkan keputusan Mahkama Agung Gereja juga menang Keputusannya rumah yang dibangun diatas tanah gereja harus di Eksekusi.” Ujarnya

Sementara ditempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar mengatakan bahwa kegiatan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkama Agung melalui putusan nomor 127 Kasasi/pdt/1995 atas nama Agustina melawan Gereja Protestan Maluku dan kawan - kawan yang mana pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi.