Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos beserta jajaran melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan dengan insial MAAP. Jumat (16/7).
- Selviana Wanma di Vonis Onslag, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
Baca Juga
Kronologisnya berawal pada tanggal 10 Juni 2021 Korban atas Dengan inisial MRAP sedang duduk bersama pelaku di sebuah rumah sewa sambil bermain Hp.
Kemudian pelaku menuduh jika korban telah mencuri lampu sepeda motornya, tidak cuma menuduh pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul kepala korban hingga korban terjatuh dan pingsan.
Hingga pada hari jumat (167) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke mendapat informasi jika pelaku sedang berada di jalan Tidore Merauke, dan langsung melakukan penangkapan di rumah milik tantenya. Sampai dengan saat ini kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Polres Merauke.
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern