Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos beserta jajaran melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan dengan insial MAAP. Jumat (16/7).
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
- Dukung Romanus, Komunitas Kaki Abu Percayakan Kaderisasi OAP
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
Baca Juga
Kronologisnya berawal pada tanggal 10 Juni 2021 Korban atas Dengan inisial MRAP sedang duduk bersama pelaku di sebuah rumah sewa sambil bermain Hp.
Kemudian pelaku menuduh jika korban telah mencuri lampu sepeda motornya, tidak cuma menuduh pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul kepala korban hingga korban terjatuh dan pingsan.
Hingga pada hari jumat (167) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke mendapat informasi jika pelaku sedang berada di jalan Tidore Merauke, dan langsung melakukan penangkapan di rumah milik tantenya. Sampai dengan saat ini kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Polres Merauke.
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
- Sat Reskrim Polres Boven Digoel Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Counter Beberapa Hari Lalu