Seorang Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Merauke, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO beserta anggotanya melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilannya mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di jalan KPG Merauke Papua. Rabu, (8/9).


Pelaksanaan konferensi pers di ruangan Humas Polres Merauke, dan dikatakan Kasat Reskrim kepada awak media bahwa berawal terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Tim buser opsnal Satuan reskrim Polres Merauke,”ungkapnya.

Lanjut dimana pelaku ini melihat ada beberapa motor yang terparkir di gudang era dimana motor tersebut ada kunci kontaknya yang masih tergantung di kendaraan tersebut yang berjenis Yamaha X Ride, sehingga ada kesempatan langsung pelaku membawa lari kendaraan tersebut yang mana kejadiannya pada bulan Mei 2021 lalu.

“Ia benar penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, dia dikejar warga kemudian tim opsnal berhasil menangkapnya,” Ujarnya.

Dijelaskan bahwa proses pencurian dari keterangan pelaku sendiri, dan baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, motor dia menggunakan sendiri tidak di jual, Adapun identitas pelaku inisial MK berusia 24 tahun, dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.

Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke agar memarkir kendaraannya agar di tempat yang aman, berilah kunci ganda, jangan tinggal kunci motor di kendaraan, dan yang terpenting warga Merauke yang memiliki kendaraan baik R2, R4 dan R6 agar memasang plat nomor kendaraannya, sehingga bila ditemukan tidak mempunyai plat nomor dapat dicurigai kendaraan curian,”tutupnya.