Dugaan pencemaran nama baik antara Gledis J.A. Flassy yang melaporkan Novalin Sherly Manibury ke Polresta Sorong Kota berakhir dengan damai. Keduanya sepakat berdamai saat menjalani proses mediasi di Ruang Unit V Tipidter Polresta Sorong Kota.
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Baca Juga
Peryataan damai itu tertuang dalam Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 5 September 2026 yang ditandatangani oleh Gledis J.A. Flassy sebagai Pihak I dan Novalin Sherly Manibury sebagai Pihak II.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah, kekeluargaan dan adat.
Keduanya juga menyatakan telah saling memaafkan serta berjanji tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari terkait persoalan tersebut.
Novalin Sherly Manibury menyampaikan permohon maaf kepada Gledis J.A. Flassy usai di mediasi pihak Polresta Kota Sorong. (Istimewa)
Novalin Sherly Manibury secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Gledis J.A. Flassy atas sebuah rekaman yang sebelumnya dibuat dirinya dan berisi sejumlah perkataan yang dinilai menyakiti pihak pelapor.
" Saya pribadi meminta maaf kepada Saudari Gledis. Saya juga membuat pernyataan sekaligus mengklarifikasi terkait sebuah rekaman yang pernah saya buat. Saya mengakui bahwa saya salah,” ujar Novalin Sabtu 5 September 2026.
Ia juga mengakui bahwa dalam rekaman tersebut terdapat sejumlah kata-kata yang dianggap tidak pantas dan telah menyakiti hati Gledis.
“Atas kata-kata tersebut, saya pribadi memohon maaf kepada saudari Gledis, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Saya juga bersedia menerima konsekuensi dan sangsi apabila kemudian hari kembali melakukan hal serupa," kata dia.
Walaupun kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun tetap dilanjutkan melalui mekanisme adat.
Sementara penyelesaian secara adat akan dilaksanakan setelah Novalin menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dengan waktu pelaksanaan ditentukan melalui mekanisme adat.
Pihak keluarga Novalin juga menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian adat yang nantinya disepakati bersama.
“Apapun yang nantinya diberikan secara adat, kami akan hadir dalam urusan adat untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata perwakilan keluarga Novalin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gledis J.A. Flassy, Arfan Paretoka yang didampingi Jerold Kastanya dan Delon Solissa mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan ke Polresta Sorong Kota dan kemudian berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
Perkara tersebut, Kata Arfan, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dari hasil mediasi atas persoalan yang sebelumnya diadukan ke Polresta Sorong Kota, persoalan antara pelapor Gledis J.A. Flassy dan terlapor Novalin S. Manibury berkaitan dengan pencemaran nama baik telah berhasil diselesaikan,” kata Arfan.
Terlapor juga telah memenuhi kesepakatan dengan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media.
Namun, penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada proses di kepolisian. Kedua pihak sepakat membawa penyelesaian lebih lanjut melalui mekanisme adat.
“Artinya, hukum positif diselesaikan, tetapi hukum adat juga akan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Arfan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Ia berharap kedua pihak dapat mengakhiri persoalan secara baik, tidak saling menyimpan dendam, serta tidak kembali mengungkit persoalan yang telah diselesaikan di ranah kepolisian.
Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa apabila salah satu pihak di kemudian hari mengingkari pernyataan yang telah dibuat, maka pihak yang bersangkutan bersedia menerima konsekuensinya.
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel