Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan tahap II terhadap satu tersangka persetubuhan terhadap anak berinisial FW (34) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jumat (29/1) sore.
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita
Baca Juga
Penyerahan tersangka FW diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Irmayani Tahir disertai barang bukti dinyatakan lengkap/ P21.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika di konfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjut Kasat, FW sudah diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lanjut hingga ke meja hijau (Persidangan) untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai perbuatannya.
Ia pun menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 07.00 wit, dimana korban RYSH hendak pergi sekolah dan menunggu taksi dipinggir jalan.
"Tiba-tiba pelaku FW menawarkan tumpangan, awalnya korban tidak mau namun pelaku mengatakan kenal dengan orang tuanya sehingga korban mau ikut di mobil pelaku, setelah naik didalam mobil korban tidak diantar ke sekolah malah melewati jalan ring road menuju koya barat, "terang Kasat Reskrim.
" Sesampainya dikoya barat dekat pompa bensin pelaku memberhentikan mobilnya dan disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan di pukul, "pungkasnya.
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan