Terduga Pembunuh Empat Anggota TNI AD di Limpahkan Ke Kejaksaan Sorong 

Tersangka terduga pembunuh empat anggota TNI 
Tersangka terduga pembunuh empat anggota TNI 

Tersangka terduga pembunuh empat anggota TNI Satgas BKO Teritorial Koramil persiapan Kisor, Aifat Selatan Kodim 1809/Maybrat di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. 


Usai dilimpahkan, Maikel Yaam dan kawan-kawan di berangkatkan ke Makassar melalui Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ke Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar untuk di titipkan ke Polda 

dengan pengawalan ketat personal Polres Sorong Selatan bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Sorong dari Bandara DEO Sorong, Rabu sore 29 Desember 2021 ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk di titipkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengikuti sidang 

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat di konfirmasi  membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Maikel Yaam dkk. 

Pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, Kata Sastra berkas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka Maikel Yaam dkk telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor B-3542/R.2.11/Eoh.1/12/2021, tanggal 21 Desember 2021. Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu lalu

 “ Tersangka Maikel Yaam diterbangkan dengan menggunakan pesawat komersil dan bandara DEO Sorong menuju bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya. 

Sesuai berkas perkara penyidik polres Sorsel, kata Sastra para tersangka disangkakan melanggar primair pasal 340 jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Saat ini tersangka Maikel Yaam dkk telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan sembari menunggu proses persidangan," kata dia 

Diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Maikel Yaam dkk terhadap empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos koramil Kisor di distrik Aifat Selatan, kabupaten Maybrat pada Selasa tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT. 

Sebelumnya, satu terdakwa pembunuhan yang masih di bawah umur LK (14) di vonis oleh Majelis Hakim PN Sorong selama 8 tahun penjara. 

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh majelis hakim PN Sorong yang dipimpin Rivai Tukuboya. LK terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan.