Tersangka Kasus Ganja Tertangkap, Polres Boven Digoel Serahkan Ke Kejaksaan Merauke

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Boven Digoel, Akbp Syamsurij melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, menyerahkan tersangka berinisial (PL), kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri pada, Selasa (25/02).


Iptu Widodo, mengatakan bahwa kasus ganja yang ditangani beberapa waktu lalu kini sudah berada pada tahap kedua yaitu penyerahaan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

"Kasusnya sudah tahap dua, kami sudah serahkan ke kejaksaan" kata Iptu Widodoa saat dikonfirmasi di Merauke.

Menurutnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.

Saat ini, tersangka sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Merauke.