Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Boven Digoel, Akbp Syamsurij melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, menyerahkan tersangka berinisial (PL), kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri pada, Selasa (25/02).
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Seorang Lelaki Diamankan Timsus Rajwali Polres Merauke
Baca Juga
Iptu Widodo, mengatakan bahwa kasus ganja yang ditangani beberapa waktu lalu kini sudah berada pada tahap kedua yaitu penyerahaan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah tahap dua, kami sudah serahkan ke kejaksaan" kata Iptu Widodoa saat dikonfirmasi di Merauke.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.
Saat ini, tersangka sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Merauke.
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Danpasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS
- Bank Arfindo di Hukum Bayar Rp. 4.633 Milyar Ke Nasabah