Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Boven Digoel, Akbp Syamsurij melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, menyerahkan tersangka berinisial (PL), kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri pada, Selasa (25/02).
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
Baca Juga
Iptu Widodo, mengatakan bahwa kasus ganja yang ditangani beberapa waktu lalu kini sudah berada pada tahap kedua yaitu penyerahaan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.
"Kasusnya sudah tahap dua, kami sudah serahkan ke kejaksaan" kata Iptu Widodoa saat dikonfirmasi di Merauke.
Menurutnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan.
Saat ini, tersangka sudah berada dalam penanganan Kejaksaan Negeri Merauke.
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

