Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial AS (43) atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya, Senin (31/1) siang.
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, AS diperkarakan atas tindak pidana yang dilakukannya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 267 / III / 2021 / Papua / Polresta Jpr Kota / polda papua, tanggal 01 Maret 2021.
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap maka AS bersama barang bukti 1 (satu) Lembar switter/Baju Lengan Panjang Warna Biru merk Planet surf yang bercak darah kami serahkan ke jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya," ucap Kasat.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan.
"Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh AS sendiri terjadi pada Jumat (26/2/21)didepan kantor PKSS," pungkasnya.
Ia menambahkan, tersangka AS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki dan kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan setelah penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor