Penyidik satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka berinisial AS (43) atas perkara Penganiayaan yang dilakukannya, Senin (31/1) siang.
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Mantan Kabinda Papua Barat dan Mantan Kepala BPN Kota Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pertanahan
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, AS diperkarakan atas tindak pidana yang dilakukannya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 267 / III / 2021 / Papua / Polresta Jpr Kota / polda papua, tanggal 01 Maret 2021.
"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap maka AS bersama barang bukti 1 (satu) Lembar switter/Baju Lengan Panjang Warna Biru merk Planet surf yang bercak darah kami serahkan ke jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya," ucap Kasat.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 Tahun 8 Bulan.
"Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh AS sendiri terjadi pada Jumat (26/2/21)didepan kantor PKSS," pungkasnya.
Ia menambahkan, tersangka AS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki dan kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan setelah penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya