Tim Opsnal satuan reserse kriminal polresta jayapura kota kembali menciduk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama barang buktinya bertempat di Pasar Pagi Paldam Distrik Jayapura Utara, Rabu (10/2) Siang.
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Personil Gabungan Polri-TNI Berhasil Membekuk Pelaku Bersama BB Ganja di Batas RI-PNG
Baca Juga
Dengan dipimpin Kanit Opsnal sat reskrim polresta jayapura kota Aipda A. Serosero, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AH.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma membenarkan penangkapan AH tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda Beat Street warna hitam.
Kasat menuturkan, penangkapan AH setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : LP/122/I/2021/Papua/ Resta Jpr Kota dengan pelapor atau korban Sdr. M. Ali Kelderak.
"Setelah melakukan penyelidikan terkait LP milik Sdr. Ali, tim kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di lokasi pasar pagi paldam Jayapura," Ungkap Kasat.
Ia menambahkan, merespon informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan menemukan pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban dan kemudian membawanya ke mako Polresta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk diketahui korban kehilangan motornya tersebut pafa Minggu (25/1/2021) Dini hari di APO Asuransi Jiwasraya Distrik Jayapura Utara dan telah melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota," Ujarnya.
Lanjut Kasat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal AH mengakui bahwa sepeda motor yang digunakannya adalah merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukannya, dan dirinya sudah sering melakukan pencurian sepeda motor selama ini, untuk itu pihak satuan reserse kriminal polresta jayapura kota akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku AH.
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara