Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam berhasil membekuk 2 Pria dan seorang wanita karena memiliki narkotika jenis ganja, Kamis (25/2) Siang.
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif
- Buchtar Tabuni CS Diamankan Polisi Lantaran Keroyok Aparat Yang Bertugas di wilayah Kampwolker
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Baca Juga
Kasat Samapt Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melalui personil pos patmor IV tanah hitam berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kasat mengatakan, berawal saat merespon laporan masyarakat terkait adanya dua orang yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja diseputaran pasar lama youtefa abepura.
"Menerima laporan, anggota patmor IV langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat," Ungkap Kasat.
Lanjutnya, dengan dipimpin Bripka Irwan, personilnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAS (22) dan seorang perempuan yakni L (21) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket yang dibungkus didalam plastik klip bening ukuran kecil.
"Usai dilakukan pemeriksaan awal diketahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yakni AW (33) diseputaran hamadi lapangan distrik jayapura selatan," Bebernya.
Ia menuturkan, tak hanya sampai disitu, anggota kemudian melakukan pengembangan terhadap asal barang dengan menyelidiki keberadaan AW di seputaran hamadi lapangan.
"Setelah beberapa saat mengamati target yakni AW diseputaran hamadi, akhirnya AW berhasil diringkus dan didapati tiga paket ganja kering yang dikemas didalam plastik bening berukuran besar dari tangannya," Pungkas Kasat.
Dirinya menambahkan, usai mengamankan ketiganya bersama barang bukti ganja, didapati juga 6 buah handphone dari tangan ketiga tersangka yang belum diketahui asal-usulnya.
"Kini ketiga tersangka yakni AW, L dan NAS bersama barang bukti sudah diserahkan dan dalam pengembangan untuk dilakukan proses penyidikan oleh satuan narkoba polresta jayapura kota," Beber Kasat.
Ia pun menghimbau kepada warga, bila mengetahui tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan maupun kehidupan sehari-hari agar sesegera mungkin untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, karena bila dibiarkan akan menjadi penyakit dan menjamur serta pastinya akan merugikan orang-orang disekitar kita bahkan keluarga kita sendiri nantinya.
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Pertemuan Ketiga Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Keluarga Noya Beri Tenggat 1 Minggu ke PT Global Papua Abadi