Mobil Toyota Vios PA 1307 AD sempat viral di media sosial lantaran melawan arus dari lampu merah brimob hingga depan ramayana Abepura akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Rabu (31/3) malam pukul 22.30 wit.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
Baca Juga
Video viral berdurasi 26 detik di unggah di salah satu media sosial instagram yang mempertontonkan sebuah mobil toyota vios PA 1307 AD yang dikendarai oleh AH (23) melawan arus dari lampu merah brimob hingga di depan ramayana Abepura menjadi soroton nitizen.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Abepura yang dipimpin oleh Pawas Ipda Ikhlas bergerak cepat dan berhasil mengamankan mobil beserta pengemudinya di seputaran Kota Jayapura Distrik Jayapura Utara.
"Pengemudinya berinisial AH (23) warga Kamkey Abepura yang masih berstatus mahasiswa saat ini telah mendekam dibalik jeruji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, "jelasnya. Lanjut AKP Clief, saat dicek, pengendara tidak memiliki SIM dan Kendaraan tidak dilengkapi STNK serta saat mengendarai kendaraan dalam dipengaruhi minuman keras.
"Sangat disayangkan yang telah dilakukan AH lantaran dalam aksinya yang viral di media sosial dapat membahayakan pengendara lain, dimana saat itu pengendara mobil toyota vios melawan arus yang telah melanggar rambu dan marka jalan, "pungkasnya.
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Tim Gabungan Perbatasan RI-PNG Amankan WNA Asal PNG Tanpa Dokumen dan Membawa Narkotika
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya