Partai Demokrat mengaku telah menelaah kasus hukum yang menjerat kadernya sekaligus menjabat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
- Penganiayaan Berat di Merauke: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Insiden Tragis di Jalan Garuda Mopah Lama
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
Baca Juga
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berujar, setelah membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini, pihaknya melakukan penelaahan secara cermat mengenai dugaan kasus Lukas Enembe apakah murni soal hukum, atau ada muatan politiknya.
“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe,” kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/9).
AHY mengungkapkan, pada tahun 2017, Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai pasangan Lukas dalam Pilkada tahun 2018.
Soal penentuan calon gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua, kata AHY merupakan kewenangan Demokrat. Apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.
“Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Demokrat, intervensi itu tidak terjadi,” ujar putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Kemudian, masih kata AHY, pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia, upaya memaksakan calon wakil gubernur di luar Demokrat kembali muncul. Saat itu pun, Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas.
“Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” tuturnya.
Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas disangkakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut, adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.
“Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya memohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” pungkasnya.
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- Palang KFC, Masyarakat adat di Panggil Polisi Sebagai Saksi