Lantaran kedapatan menjual minuman keras secara illegal di kasawan Entrop Distrik Jayapura Selatan, dua pemuda yakni H (19) dan TM (21) di tangkap aparat Kepolisian Sektor Jayapura Selatan Rabu (10/3) dini hari.
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
Baca Juga
Dari tangan kedua pemuda tersebut Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang di perjual belikan secara ilegal di kawasan entrop tiap malamnya.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosia Pugu menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kian resah dengan kode “Ada Sayang’ Ada”.
“Masyarakat sejauh ini resah dengan penjualan miras, mengingat setiap melintas para pelaku sering melontarkan kode atau sandi ‘Ada sayang ada” oleh sebab itu kami langsung merespon dan menangkap kedua pelaku yang sering beroperasi,” terangnya.
Saat ini kata AKP Yosias Pugu, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di balik Jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan guna mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami jebloskan ke penjara, sementara barang bukti sebanyak 72 minuman keras berbagai jenis yang diperjual belikan secara illegal disita,” tegasnya.
Ia pun menegaskan akan terus melakukan razia penjualan minuman keras ilegal di kawasan Polsek Jayapura Selatan yang kian meresahkan warga dan sering menjadi sorotan.
“Kami harap para pelaku penjualan miras tersebut untuk berhenti melakukan aktifitas penjualan miras secara ilegal,” tegasnya.
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
- MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf