Sebanyak 172,06 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Tempat Pembuangan Sampah Belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/7) pagi.
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif
- TNI AL Tangkap Kapal Muat Puluhan Kontainer Minyak Goreng di Perairan Belawan
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut ialah milik tersangka RW (18) yang kini sedang dalam proses penyidikan.
"Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka RW dengan disaksikan oleh Penyidiknya bersama pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Moh. Arifin," ungkapnya.
Lanjut Iptu Alam menjelaskan, pemusnahan dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan, dan karena berkas perkara RW hampir rampung yang nantinya siap untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"RW sebelumnya ditangkap pada Senin 6/6 lalu di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik ke Kapal penumpang dan tertangkap tangan oleh petugas membawa barang haram tersebut," ucap Ipt Alam.
Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya tersebut RW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
- Jika Merujuk Pada 303 ayat 3 KUHP Investasi Binary Option Merupakan Judi
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat