Sebanyak 172,06 Gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Tempat Pembuangan Sampah Belakang Ampera samping Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Selatan, Rabu (20/7) pagi.
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut ialah milik tersangka RW (18) yang kini sedang dalam proses penyidikan.
"Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka RW dengan disaksikan oleh Penyidiknya bersama pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Moh. Arifin," ungkapnya.
Lanjut Iptu Alam menjelaskan, pemusnahan dilakukan atas petunjuk dari pihak Kejaksaan, dan karena berkas perkara RW hampir rampung yang nantinya siap untuk dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"RW sebelumnya ditangkap pada Senin 6/6 lalu di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura saat hendak naik ke Kapal penumpang dan tertangkap tangan oleh petugas membawa barang haram tersebut," ucap Ipt Alam.
Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya tersebut RW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya
- Kapolres Jayapura Kota Kerahkan 200 Personel Amankan Jalannya pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H