BNN Papua Barat Serahkan Oknum Perwira Polri Ke Kejaksaan Negeri Sorong

Kompol CB Perwira menegah pada Polres Sorong Kota tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu sabu dan dua tersangka lainnya saat digiring ke mobil tahanan
Kompol CB Perwira menegah pada Polres Sorong Kota tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu sabu dan dua tersangka lainnya saat digiring ke mobil tahanan

Kompol CB Perwira menegah pada Polres Sorong Kota tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu sabu di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong .


Selain Kompol CB, Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat juga menyerahkan dua tersangka lainnya yaitu AYB dan H

Ketiga tersangka tersebut di serahkan setelah berkas perkaranya di nyatakan lengkap. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan  Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima tahap dua  tersangka  dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18.45 gram dari penyidik BNN Papua Barat.

Kasi Pidum mengakui bahwa dari ketiga tersangka tersebut salah satunya merupakan oknum anggota Polri 

“ Berdasarkan berkas perkara yang pihaknya baca salah satu tersangka yakni CB adalah anggota Polri sedangkan dua tersangka lainnya swasta,” kata Kasi Pidum, Kamis 10 November 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 dan juga pasal 127 ayat 1. Dan melihat dari barang bukti 18.4 gram sabu  sehingga terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2

“ Ketiganya diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan bisa ditambah dua pertiga hukuman serta tentunya ada pidana denda,” kata Kasi Pidum 

Selain itu, Lanjut Kasi Pidum salah satunya adalah pengedar (turut serta jual-beli) atau sebagai perantara dan pasal 112 ayat 2 KUHP terkait menguasai, menerima dan sebagainya.

Usia di limpahkan ketiga tersangka tersebut dilakukan  penahanan di Lapas Klas II B Sorong selama dua puluh hari sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk di sidangkan 

Seperti yang di ketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menangkapan salah satu oknum anggota Polri diduga salah satu oknum Pejabat Utama (PJU) pada Polres Sorong Kota dan dua orang yang salah satunya di duga bandar narkoba di Hotel Mratuwa Sesna di kamar di 804 Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Pada 16 Juli 2022 lalu.