Kompol CB Perwira menegah pada Polres Sorong Kota tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis sabu sabu di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong .
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
Baca Juga
Selain Kompol CB, Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat juga menyerahkan dua tersangka lainnya yaitu AYB dan H
Ketiga tersangka tersebut di serahkan setelah berkas perkaranya di nyatakan lengkap.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima tahap dua tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18.45 gram dari penyidik BNN Papua Barat.
Kasi Pidum mengakui bahwa dari ketiga tersangka tersebut salah satunya merupakan oknum anggota Polri
“ Berdasarkan berkas perkara yang pihaknya baca salah satu tersangka yakni CB adalah anggota Polri sedangkan dua tersangka lainnya swasta,” kata Kasi Pidum, Kamis 10 November 2022
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 dan juga pasal 127 ayat 1. Dan melihat dari barang bukti 18.4 gram sabu sehingga terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2
“ Ketiganya diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan bisa ditambah dua pertiga hukuman serta tentunya ada pidana denda,” kata Kasi Pidum
Selain itu, Lanjut Kasi Pidum salah satunya adalah pengedar (turut serta jual-beli) atau sebagai perantara dan pasal 112 ayat 2 KUHP terkait menguasai, menerima dan sebagainya.
Usia di limpahkan ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Sorong selama dua puluh hari sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sorong untuk di sidangkan
Seperti yang di ketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menangkapan salah satu oknum anggota Polri diduga salah satu oknum Pejabat Utama (PJU) pada Polres Sorong Kota dan dua orang yang salah satunya di duga bandar narkoba di Hotel Mratuwa Sesna di kamar di 804 Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Pada 16 Juli 2022 lalu.
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma